Waket APKLI Bantul: Dimana Kepedulian Pemerintah Terhadap Penggusuran PKL
JST-NEWS.COM | BANTUL DIY

Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) DPD Kabupaten Bantul H. Sujoko Suwono, S. Ag., M.S.I. dari Kantor Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia ( APKLI ) DPD Bantul Lt.2 Kompleks Pasar Bantul Kamis, 11/07/2024 kembali menyerukan nasib PKL dan mempertanyakan komitmen kepedulian Pemerintah pusat ( Mendagri / Presiden ), Pemda DIY, DPR RI, DPRD DIY dan ORI DIY dalam merespon berbagai masukkan dan surat permohonan bantuan dan solusi atas nasib PKL yang seakan menemui jalan buntu.
Berbagai penggusuran yang telah berlangsung terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) anggota Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Bantul yang berlokasi sebelah Timur gedung Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta yang berjumlah 9 PKL pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 lokasi usahanya telah dibongkar paksa oleh Tim Satpol PP DIY dan semua asetnya disita. Para PKL itu sudah berusaha meminta bantuan solusi melalui surat kepada :
1. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa (DIY) sampai kepada ORI Pusat, tetapi sampai saat ini tidak jelas penyelesainnya.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari DPRD DIY sampai DPR RI, tetapi sampai saat ini tidak ada bantuan penyelesaian.
3. Pemerintah DIY sampai Pemerintah Pusat (Menteri Dalam Negeri sampai Presiden), tetapi sampai saat ini tidak ada bantuan solusi untuk rakyat kecil PKL itu.
Alasan Sat Pol PP DIY membongkar lapak para PKL adalah Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017, yakni PKL dilarang menenpati fasilitas umum dan lahan milik Pemerintah Daerah DIY. Pada hal dalam konsiderans menimbang huruf a Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 dinyatakan bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Pada pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
Kemudian dalam konsiderans menimbang huruf b Peraturan Menteri Dakam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 dinyatakan bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Pada pasal 1 angka 1 ditegaskan Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap,” terang Sujoko
Bukankah kedudukan Peraturan Persiden dan Peraturan Menteri itu di atas keberadaan Perda ? Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Jika Perda bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya, maka apakah Perda tersebut tidak batal demi hukum ?
Para PKL itu minta keadilan diperlakukannya Peraturan Daerah (Perda) itu diberlakukan secara menyeluruh adil dan tidak tebang pilih seperti yang selama ini terjadi. Selama ini para PKL di Jl. Pertanian Sebelah Timur Perpustakan DIY sama-sama di atas saluran irigasi dan tanah milik aset Pemda DIY tidak diberlakukan penegakan Perda yang sama alias tidak digusur. Begitu juga banyak bangunan yang dipergunakan untuk usaha di sekitar JEC yang melanggar Perda IMB dan HO yang harus dibongkar tidak ditindak dan ditertibkan, sehingga terkesan pengusaha yang punya modal dilindungi, sedangkan PKL yang nota bene rakyat kecil yang tidak punya modal dikorbankan (digusur),” lanjutnya.
Pada hal menurut Undang Undang Dasar 1945 (sumber dari segala sumber hukum) pasal 27 menegaskan :
(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan Pemerintahan.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28A menyatakan :
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28D Menjelaskan:
(1) Setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 24 mengamanatkan :
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara Negara.
(2) Negara menjamin sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Melihat kenyataan seperti ini terkesan Pemda DIY tidak adil dan tebang pilih. PKL (rakyat kecil yang tidak punya modal) ditertibkan (digusur), sedangkan pengusaha (yang punya modal besar) tidak ditertibkan (dilindungi), sehingga terjadi hukum rimba yang dalam istilah Jawa (mohon maaf agak kasar) : “Asu gedhe menang kerahe” keluh Sujoko menutup pernyataannya dan berharap segera ada solusi terbaik bagi PKL.
