Selamat datang di JST News Media

Waket APKLI Bantul: Dimana Kepedulian Pemerintah Terhadap Penggusuran PKL

IMG 20240711 WA0459

Waket APKLI Bantul: Dimana Kepedulian Pemerintah Terhadap Penggusuran PKL

JST-NEWS.COM | BANTUL DIY

IMG 20240711 WA0463

Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) DPD Kabupaten Bantul H. Sujoko Suwono, S. Ag., M.S.I. dari Kantor Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia ( APKLI ) DPD Bantul Lt.2 Kompleks Pasar Bantul Kamis, 11/07/2024 kembali menyerukan nasib PKL dan mempertanyakan komitmen kepedulian Pemerintah pusat ( Mendagri / Presiden ), Pemda DIY, DPR RI, DPRD DIY dan ORI DIY dalam merespon berbagai masukkan dan surat permohonan bantuan dan solusi atas nasib PKL yang seakan menemui jalan buntu.

Berbagai penggusuran yang telah berlangsung terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) anggota Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Bantul yang berlokasi sebelah Timur gedung Jogja Expo Center (JEC) Yogyakarta yang berjumlah 9 PKL pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 lokasi usahanya telah dibongkar paksa oleh Tim Satpol PP DIY dan semua asetnya disita. Para PKL itu sudah berusaha meminta bantuan solusi melalui surat kepada :
1. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Daerah Istimewa (DIY) sampai kepada ORI Pusat, tetapi sampai saat ini tidak jelas penyelesainnya.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari DPRD DIY sampai DPR RI, tetapi sampai saat ini tidak ada bantuan penyelesaian.
3. Pemerintah DIY sampai Pemerintah Pusat (Menteri Dalam Negeri sampai Presiden), tetapi sampai saat ini tidak ada bantuan solusi untuk rakyat kecil PKL itu.
Alasan Sat Pol PP DIY membongkar lapak para PKL adalah Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017, yakni PKL dilarang menenpati fasilitas umum dan lahan milik Pemerintah Daerah DIY. Pada hal dalam konsiderans menimbang huruf a Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 dinyatakan bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Pada pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
Kemudian dalam konsiderans menimbang huruf b Peraturan Menteri Dakam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 dinyatakan bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya. Pada pasal 1 angka 1 ditegaskan Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap,” terang Sujoko

IMG 20240711 WA0460‎‎

Bukankah kedudukan Peraturan Persiden dan Peraturan Menteri itu di atas keberadaan Perda ? Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Jika Perda bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya, maka apakah Perda tersebut tidak batal demi hukum ?
Para PKL itu minta keadilan diperlakukannya Peraturan Daerah (Perda) itu diberlakukan secara menyeluruh adil dan tidak tebang pilih seperti yang selama ini terjadi. Selama ini para PKL di Jl. Pertanian Sebelah Timur Perpustakan DIY sama-sama di atas saluran irigasi dan tanah milik aset Pemda DIY tidak diberlakukan penegakan Perda yang sama alias tidak digusur. Begitu juga banyak bangunan yang dipergunakan untuk usaha di sekitar JEC yang melanggar Perda IMB dan HO yang harus dibongkar tidak ditindak dan ditertibkan, sehingga terkesan pengusaha yang punya modal dilindungi, sedangkan PKL yang nota bene rakyat kecil yang tidak punya modal dikorbankan (digusur),” lanjutnya.

Pada hal menurut Undang Undang Dasar 1945 (sumber dari segala sumber hukum) pasal 27 menegaskan :
(1) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan Pemerintahan.
(2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28A menyatakan :
Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28D Menjelaskan:
(1) Setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 24 mengamanatkan :
(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara Negara.
(2) Negara menjamin sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Melihat kenyataan seperti ini terkesan Pemda DIY tidak adil dan tebang pilih. PKL (rakyat kecil yang tidak punya modal) ditertibkan (digusur), sedangkan pengusaha (yang punya modal besar) tidak ditertibkan (dilindungi), sehingga terjadi hukum rimba yang dalam istilah Jawa (mohon maaf agak kasar) : “Asu gedhe menang kerahe” keluh Sujoko menutup pernyataannya dan berharap segera ada solusi terbaik bagi PKL.

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
🔴 BREAKING NEWS
🔥 Berita viral hari ini dari JST-NEWS • Update nasional terbaru • Info terkini terpercaya • Skandal terbaru menggemparkan publik • Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP 🚀

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFM©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB ©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: Waket APKLI Bantul: Dimana Kepedulian Pemerintah Terhadap Penggusuran PKL
Juli 2024
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: Waket APKLI Bantul: Dimana Kepedulian Pemerintah Terhadap Penggusuran PKL
Masuk
NEXT: Waket APKLI Bantul: Dimana Kepedulian Pemerintah Terhadap Penggusuran PKL

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!