Suara Rakyat Warga Negara Indonesia : PENGADILAN NEGERI KETAPANG, TIDAK MENGAKUI AKTA KELAHIRAN DAN HANYA MENGAKUI SURAT KETERANGAN DARI DESA, APAKAH TERMASUK MAFIA PERADILAN?

IMG 20240726 163759

Suara Rakyat Warga Negara Indonesia : PENGADILAN NEGERI KETAPANG, TIDAK MENGAKUI AKTA KELAHIRAN DAN HANYA MENGAKUI SURAT KETERANGAN DARI DESA, APAKAH TERMASUK MAFIA PERADILAN?

JST-NEWS.COMKetapang, Penelusuran Mencari Adil diatas Keadilan ke rumah masyarakat bersama dalam hal autentikasi nyata rakyat sekarang lebih berani bukan karena uang selangit di dunia ini, yaitu pengadilan negeri ketapang menemui jalan tak berujung.Red©2024/25/7/Ketapang, Kalimantan.

IMG 20240726 163759

Pasalnya banyak rintangan setelah sampai ke rumah keadilan atau sering disebut ” PENGADILAN “, alih – alih dapat keadilan, yang terjadi malah sebaliknya, ketidakpastian keadilan.

Problematika kehidupan rakyat, akhir kini bersuara LANTANG dari penelusuran informasi tim redaksi JST-NEWS menjalankan tujuan di sumber fakta aktual dengan pengembangan pers kami di lokasi.(BG)*

Hal ini bermula dari Lazarus Lintas memberikan kuasa insidentil kepada anak kandung beliau, dengan alasan ekonomi, pendidikan tidak tamat SD, berusia hampir 70 tahun, serta kesehatan yang mulai menurun.

Dengan kondisi jarak yang jauh dari pengadilan dan tidak cukup administrasi manajerial anggaran keuangan untuk bayar ini-itu ke pengacara (advokat dsbnya), dan pendidikan pun sekedar nya dimaklumi kebutuhan kesejahteraan rakyat tak stabil bahkan nihil dikehidupan saat ini. pada akhir nya memutuskan memberikan kuasa kepada anak kandungnya sebagai (ilmu waris star berkonsolidasi terangkan keadilan sebenar-benarnya).

Namun apa yang terjadi, anak kandung Lazarus Lintas di tolak jadi kuasa insidentil dengan alasan pengadilan negeri ketapang, karena anak kandung Lazarus Lintas tidak memiliki surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa ada hubungan antara Lazarus Lintas dengan penerima kuasa insidentil.

Mari kita ungkap detail is problematika kependudukan kecil terlebih dahulu ; cek identitas otentik kita semua, sebagai apa! (Warga Negara Indonesia; yang berarti berhak atas semua ini milik rakyat – dalam sebuah kertas bisa saja di keahlian instansi rubah/merubah peraturan terkait di sistem tersebut. Loh kok bisa!!! , riskan nya kertas dibuat itu dari sumber pemikiran manusia terhadap suatu perbuatan semua baik, namun bisa jadi belum dapatkan KEBENARAN).

Ulasan FAKTA ini akan gugah kita semua sebagai rakyat di Indonesia miliki prestasi dan one prestasi disetiap hidup butuh akan pola mindset manusia mulia. Setiap kinerja, miliki step by step ordinary tentang ketentuan hukum diatas hukum terkait serta hukum ketetapan Bangsa & Negara Indonesia.

Sobat netizens, harus memahami peruntukan apa itu hak waris dan hal pewaris para pemimpin diseluruh lapisan rakyat “BERSUARA”.

Blunder nya pengadilan terkadang sangat, bapper akibat peran nya diketahui manusia itu salah atau benar. semua di sini ketertarikan kita mengembangkan KASUS KEPEMELIKAN RAKYAT KECIL, Digugah untuk CERDAS secara prosedural aktif cinta Tanah Air Indonesia hingga maut pun ini semua ASET Milik #Rakyat. Maka dari itu, satu suara KETAPANG yang notabene nya jelas tercatat di kependudukan sipil tepat.

dimana RT, dimana RW, dimana Kelurahan, dimana pun Kecamatan? Akar, rumput hijau tak selamanya mengawali Tak Tercatat Instansi Kependudukan tersebut.

kami tim redaksi JST-NEWS, tidak duga – menduga kembali. Karena, penelusuran ini telah tertentu oleh keseluruhan pemerintahan RI mengarahkan masyarakat umum di Nusantara Indonesia miliki semua ASET ini.

DNA, kasus ini bagaimana? dan ini bukti ketentuan hukum di Indonesia. Yuk di simak netizens sekalian dan penikmat pembaca media di Indonesia. dibawah ini kami redaksi jelaskan :

PASAL 20 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960, dan selanjutnya kami cek kroscek terus pengembangan bersama tim awak media lain nya lebih besar lagi ini, siapa kah pemeran utama dan masih kah rakyat ada yang dirugikan?

Menurut pasal 832 KUH Perdata yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang – undang maupun diluar perkawinan, dan suami istri yang hidup terlama.

pengadilan bisa di tuntut karna melanggar prosedural hukum undang-undang yang berlaku. (dalam kitab pidana perdata).

ini di tik tentang kehidupan kejadian rakyat, semua masih banyak yang belum terselesaikan ketika ada problems kecil saja belum teratasi. Apalagi niat dibesarkan? sekarang kita semua terbitkan sistem digital informasi cerdas bersama menghaturkan rakyat kedepan pintu gerbang kemerdekaan RI “benar-benar dirasakan, tanpa ketimpangan prosedural efek-efek jadi dibuat tidak dapat bursa efek administrasi nya”(.)

Anak kandung Lazarus Lintas padahal sudah membawa foto copy KK, KTP dan AKTA KELAHIRAN,. Namun AKTA kelahiran tidak cukup untuk membuktikan bahwa ada hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Pengadilan negeri ketapang tetap meminta surat keterangan dari Desa/Kelurahan untuk membuktikan status hubungan keluarga antara Lazarus Lintas dengan penerima kuasa insidentil.

Ahli waris golongan I, yaitu suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 dan 852a KUH Perdata). b. Ahli waris golongan II, yaitu orang tua dan saudara kandung Pewaris (Pasal 854 dan 855 KUH Perdata). milik negara (Pasal 832 KUH Perdata).

Hasil observasi kami tim awak media pencari sumber@info.BG/listcopy bersama tim lainnya.

Di dalam persidangan, Ketua hakim dalam perkara nomor 20/Pdt.G/2024/PN KTP, menyarankan agar penerima kuasa melengkapi dokumen Surat keterangan dari Desa, yang menyatakan bahwa penerima kuasa insidentil ada hubungan keluarga dengan Lazarus Lintas, selaku pemberi kuasa insidentil.

Lebih lanjut ketua majelis hakim mengatakan, Jika Desa/Kelurahan tidak bisa keluarkan Surat keterangan hubungan keluarga, minta Kecamatan yang keluar kan, jika Kecamatan tidak bisa, minta DUKCAPIL, kata hakim ketua dalam persidangan tanggal 25 Juli 2024, kata hakim ketua yang namanya tidak diketahui, permohonan next or time DNA kuat menselaraskan pikiran manusia ( tanpa ilmu di dunia kesehatan uji ini, benar-benar tepat. Kecuali; di palsukan dalam hal-hal ketentuan).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten ketapang, melalui Suparman, sekretaris dinas dukcapil selaku plh Kepala Dinas dukcapil Ketapang, ketika di tanya apakah AKTA kelahiran tidak bisa menjadi bukti hubungan antara anak kandung dan Bapak/Ibu kandung, Suparman menjelaskan bahwa Akta kelahiran merupakan dokumen negara untuk menjelaskan hubungan keluarga antara anak dan bapak serta Ibu.

Kemudian, awak media mempertanyakan, apakah Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan hubungan anak dan Bapak/Ibu, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan dengan AKTA KELAHIRAN, Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil, melalui Suparman, sekretaris dinas dukcapil selaku plh Kepala Dinas dukcapil Ketapang, menjelaskan bahwa ketika AKTA kelahiran sudah ditebitkan maka tidak di perlukan lagi surat keterangan dari desa/kelurahan untuk membuktikan hubungan anak dan orang tua kandung.

Lebih lanjut kata Suparman, dukcapil tidak pernah mengeluarkan surat keterangan yg menunjukan hubungan keluarga antara ayah, ibu dan anak.

Namun di dalam penerbitan akta kelahiran mencantumkan anak dalam KK orang tua itu dibutuhkan surat keterangan kelahiran dari bidan, dan atau biasanya surat keterangan dari desa, Barulah anak tersebut dicatat dalam KK orang tuanya dan dibuatkan akta kelahiran.

Dalam SOP dukcapil tidak ada pelayanan pembuatan keterangan kelahiran, yang ada hanya membuat dan menerbitkan akta kelahiran sesuai dengan SOP maupun Standar Pelayanan Dukcapil.

Ketua pengadilan negeri ketapang, melalui Humas pengadilan, ALDILLA ANANTA, S.H., M.H., sekaligus hakim di PN ketapang menjelaskan bahwa ada SOP kepaniteraan muda hukum tahun 2023 Pengadilan negeri ketapang tentang kuasa insidentil.

Dalam SOP tersebut, beliau menjelaskan bahwa yang di butuhkan untuk menjadi kuasa insidentil adalah, surat permohonan, surat kuasa insidentil, KTP, KK dan surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menjelaskan hubungan keluarga dalam kepentingan kuasa insidentil, sedankan Akta kelahiran tidak termasuk dalam syarat untuk menjadi kuasa insidentil.

Lebih lanjut, ALDILLA ANANTA, S.H., M.H, mengatakan, penerima kuasa insidentil memiliki AKTA kelahiran, namun tidak menyerahkan/melampirkan surat keterangan hubungan keluarga antara pemberi kuasa dan penerima kuasa insidentil dari Desa, maka pengadilan negeri ketapang tidak bisa memproses kuasa insidentil tersebut, walaupun penerima kuasa insidentil sudah melampirkan Akta kelahiran, sebab, jika hanya menggunakan syarat, nanti ketua pengadilan negeri ketapang yang akan bermasalahbermasalah, tutup Aldila Ananta.

Ketua Umum DPP GPN 08, Bapak Safrin S, meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengkaji terkait SOP kuasa insidentil, sebagaimana keterangan pengadilan negeri ketapang melalui humas PN ketapang, Aldilla Ananta, S.H.,M.H., PN ketapang tidak bisa memproses Surat kuasa insidentil, jika syarat yang di lampirkan hanya AKTA kelahiran, bukan Surat keterangan dari Desa.

Walaupun isi surat keterangan tersebut memiliki isi dan makna yang sama, yaitu menjelaskan hubungan keluarga antara pemberi kuasa insidentil dan penerima kuasa insidentil.

Lebih lanjut, ketua Umum DPP GPN 08 meminta Badan pengawas Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial agar pengusut tuntas polemik antara penggunaan Surat keterangan dari Desa dan Akta kelahiran sebagai syarat Surat kuasa insidentil.

Ketua umum GPN 08 juga mempertanyakan, apa perbedaan isi surat keterangan dari Desa yang menyatakan ada hubungan keluarga antara pemberi kuasa insidentil dengan penerima kuasa insidentil, dengan isi dari Akta kelahiran yang menyatakan, bahwa penerima kuasa insidentil adalah anak dari pemberi kuasa? Jika demikian, maka tidak diperlukan lagi NOTARIS di Indonesia, sebab AKTA tidak di perlu kan lagi, cukup surat keterangan dari Desa saja.

Dan instansi yang menerbitkan Akta kelahiran dan surat kependudukan lainnya di hapus saja oleh pemerintah, sebab data kependudukan cukup menggunakan surat keterangan dari Desa, tutup Safrin, Ketau Umum DPP GPN 08.

Dengan demikian berita mendidik citra bangsa dan negara di-Indonesia ini, kami publikasi kan untuk beberapa syarat-syarat didalam nya di telisik penelusuran tim bersama. Mendetail kan kembali secepat kilat untuk Indonesia Maju Keemasan.

Reportnews©2024/7/25/JST-NEWS/diterbitkan/From : Jakarta – @sumberinfo.Red/BG Kalimantan.

Alregards, Notes :

Non Dugaan Bisa Dugaan, Berpikir Cermat Secarik Kertas Buat Tutup Mata – Upsss!!! (Agar, tidak mumet membaca ngupi saji dulu).

*Jangan buat hidup rakyat mengambang dari ketentuan hukum terkait diatas hukum ketetapan di dasar hukum jelas dan aktual teratur di roda pemerintahan RI.

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page