JST-NEWS.COM |BATANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor Suzuki Nex II. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (25/8/2024).
Kasus ini bermula dari laporan korban pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah mess milik Koperasi Faomasi Balise Mandiri di Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Tersangka berinisial DC (24) diduga telah meminjam sepeda motor milik korban, AS (35), namun tidak mengembalikannya. AS, yang berasal dari Nias dan bekerja sebagai wiraswasta, tinggal di mess tersebut bersama rekan-rekannya.
“Tersangka meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban. Setelah diberikan izin, tersangka tidak kembali dan tidak bisa dihubungi,” ungkap Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi didamping Plt Kasi Humas Ipda Sriwidadi pada Kamis (28/8/2024).
Korban telah berusaha menghubungi tersangka namun tidak berhasil. Nomor telepon korban diduga telah diblokir.
Tim Jatanras Polres Batang berkoordinasi dengan Kanitreskrim Polsek Baleendah, Iptu Junaedi, melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Baleendah. Informasi dari kerabat korban mengarahkan tim ke sebuah kos-kosan yang banyak dihuni warga asal Nias.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil menemukan keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan,” tambahnya.
Tersangka kini ditahan di Polsek Baleendah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex II Standart telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.
“Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah penjara maksimal empat tahun,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, termasuk kepada orang yang dikenal.
Red-Spyd