JSTNEWS COM – Bandar Lampung, Profesionalisme dalam dunia pers merupakan kunci keberhasilan media sebagai pilar keempat demokrasi. Menjadi wartawan profesional sebenarnya tidak sulit jika insan pers memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Demikian disampaikan Pemimpin Redaksi sinarlampung.co, Juniardi, SIP, SH, MH, saat menjadi pembicara dalam Pelatihan Jurnalistik Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung, Rabu (20/11/2024).
Menurut Juniardi, profesionalisme pers sudah memiliki landasan hukum yang kokoh, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang diterbitkan Dewan Pers. “Jika seluruh aturan ini dipahami dan dijalankan dengan baik, profesionalisme pers akan tercipta dengan sendirinya. Namun, masih banyak oknum yang mengaku wartawan tetapi mengabaikan aturan tersebut,” ujar Dewan Pakar JMSI Lampung ini.
Fungsi dan Peran Pers Menurut UU Pers
Juniardi menjelaskan beberapa poin penting dalam UU Pers, khususnya pada Pasal 3 hingga Pasal 7. Dalam Pasal 3, pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta dapat berperan sebagai lembaga ekonomi. Sementara itu, Pasal 6 mengamanatkan pers untuk:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakkan nilai demokrasi dan supremasi hukum.
3. Mengembangkan opini publik berdasarkan informasi akurat.
4. Melakukan pengawasan, kritik, dan saran demi kepentingan umum.
“Pers wajib memberitakan fakta dengan menghormati norma agama, asas praduga tak bersalah, dan norma kesusilaan. Selain itu, pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Tolak narasumber,” tegasnya.
Kompetensi dan Kode Etik Jurnalistik
Juniardi juga menyoroti pentingnya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai langkah menciptakan wartawan yang bertanggung jawab. Wartawan yang kompeten adalah mereka yang memahami kode etik jurnalistik, seperti:
Bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Menghindari plagiarisme, menyajikan berita yang faktual, dan menghormati privasi narasumber.
Tidak menerima suap atau menyalahgunakan profesi.
“Kompetensi wartawan adalah salah satu indikator profesionalisme. Wartawan kompeten akan memahami cara kerja yang profesional dan selalu mengutamakan kebenaran,” kata alumni Magister Hukum Universitas Lampung ini.
Tantangan Pers di Era Digital
Juniardi juga menyoroti tantangan pers di era digital. Menurutnya, dua tantangan utama adalah profesionalisme teknis dan pragmatis.
Profesionalisme teknis: Berkaitan dengan kemampuan wartawan dalam menyajikan berita yang akurat dan lengkap. Sayangnya, tuntutan kecepatan sering mengorbankan kualitas berita.
Profesionalisme pragmatis: Menyangkut kesejahteraan wartawan dan perusahaan pers yang memengaruhi integritas serta kualitas jurnalisme.
“Era digital menuntut wartawan untuk tetap menjaga kelengkapan berita meski dikejar aktualitas. Jangan sampai demi kecepatan, akurasi dan kualitas berita diabaikan,” imbuhnya.
Juniardi menutup pemaparannya dengan pesan mendalam. “Menjadi wartawan profesional bukan soal gelar atau pekerjaan, tetapi soal semangat dan integritas dalam menjalankan profesi. Jika semua insan pers mematuhi UU Pers dan kode etik, kemerdekaan pers yang berkualitas akan terwujud,” tandasnya.
(Red)
AMP