Cerita Hari Yang Paling Bijak Sudah Dengarkan Suara Musik Menanti Istirahat Meluangkan Waktu Sejenak Colekin Budaya Indonesia Dalam Giat/Gemar Membaca

Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara Di Indonesia – Informatif , Aktual, Baik & Benar – Journalist Society Them

Polres Temanggung Bekuk Pengedar Sabu, Barang Bukti dan Modus Operandi Terungkap

,
IMG 20241125 200140 »

Loading

JST-NEWS. COM |TEMANGGUNG – Seorang pria berinisial AS (41) warga Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, diamankan petugas di kediamannya pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka AS diamankan Satresnarkoba Polres Temanggung, Polda Jateng atas kasus peredaran Narkoba jenis Sabu.

Kepada awak media Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rio Putra Simanjuntak mengungkapkan dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,36 gram dan 0,16 gram, satu handphone, lakban hitam, cutter, potongan sedotan, celana panjang hitam, serta sepeda motor Honda Beat dengan nomor registrasi B-4340-BUE yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran narkoba. Senin (25/11).

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran sabu yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, AS terbukti aktif menjual dan menyimpan narkotika di wilayah tersebut.” Ungkap Iptu Rio.

Iptu Rio Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa petugas menangkap tersangka di rumahnya dan menemukan sabu yang disimpan di dalam bungkus kopi di saku celana yang dikenakannya. Selain itu, sabu lain ditemukan dalam bungkus yang dilakban hitam yang sempat dibuang oleh tersangka. Penggeledahan di rumah tersangka mengungkap alat-alat yang digunakan untuk mengemas ulang narkotika.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu melalui transaksi online tanpa pernah bertemu langsung dengan penjualnya. Barang tersebut diambil di lokasi tertentu setelah pembayaran melalui transfer bank.” Ujar Iptu Rio.

“Tersangka membeli sabu seharga Rp1.000.000 per gram, yang kemudian dikemas ulang untuk dijual kembali. Harga jualnya bervariasi, yakni Rp200.000 untuk 0,25 gram dan Rp450.000 untuk 0,5 gram. Sasaran pembeli adalah teman-temannya, dengan transaksi yang dilakukan melalui komunikasi via handphone.” Lanjut Iptu Rio.

Atas perbuatannya tersangka AS terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah).

Dengan adanya kasus ini, Kasat Resnarkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.

“Kami akan terus berupaya serta berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.” Tegas Iptu Rio di Aula Mapolres Temanggung.

SS – Untidar

Red-Spyd







You cannot copy content of this page