JST-NEWS COM – Tanggamus, Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Tanggamus, yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi profesi pers resmi, secara tegas menolak Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024. Peraturan yang mengatur kerja sama publikasi antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan media massa ini dianggap merugikan jurnalis, melanggar prinsip kebebasan pers, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.9 Desember 2024.
Dalam pernyataan sikapnya, Sekber Wartawan mengajukan lima tuntutan utama yang mencerminkan keresahan mendalam terhadap aturan tersebut:
1. Pembatalan atau Revisi Perbup Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan ini dianggap tidak berpihak pada wartawan dan melanggar semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
2. Penolakan Mekanisme Berlangganan Satu Pintu
Kebijakan langganan koran atau advertorial melalui Dinas Kominfo dinilai tidak transparan dan mengabaikan peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (Satker).
3. Penolakan Rekanan dan Aplikasi e-Katalog Kominfo
Penggunaan aplikasi e-Katalog dan penunjukan rekanan dianggap membatasi akses media untuk berpartisipasi secara adil.
4. Pengembalian Anggaran Media di APBD 2025
Pemangkasan anggaran media sebesar Rp2 miliar memicu kekhawatiran serius terkait keberlanjutan media lokal.
5. Penolakan Media Titipan Oknum Pejabat
Sekber mendesak pemerintah tidak melibatkan media yang diduga titipan oknum pejabat demi menjaga independensi dan profesionalisme pemberitaan.
Kepala Bagian Protokol Pemkab Tanggamus, Mbak Rin, mengonfirmasi bahwa petisi dari Sekber Wartawan telah diterima, dan audiensi akan segera digelar untuk membahas tuntutan tersebut.
Seruan untuk Bersatu
Irhamidi, salah satu pengurus Sekber, melalui grup WhatsApp Publikasi Tanggamus, menyerukan seluruh wartawan untuk hadir dalam audiensi bersama Pj Bupati dan Satker Pemkab Tanggamus yang dijadwalkan pada Selasa, pukul 08.30 WIB. “Ini adalah perjuangan kita bersama sebagai insan pers untuk menegakkan keadilan dan transparansi dalam kebijakan publikasi di Tanggamus,” tegasnya.
Menanti Respons Pemkab Tanggamus
Penolakan terhadap Perbup ini menjadi simbol perjuangan wartawan Tanggamus untuk memastikan hak-hak mereka dihormati. Sekber Wartawan berharap audiensi menghasilkan solusi yang berpihak pada kebebasan pers dan mencerminkan komitmen pemerintah terhadap demokrasi.
Keputusan Pemkab Tanggamus dalam merespons tuntutan ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi.
Pers, Pilar Demokrasi
Melalui perjuangan ini, Sekber Wartawan Tanggamus tidak hanya memperjuangkan hak-hak jurnalis, tetapi juga menjaga integritas jurnalistik sebagai penjaga suara rakyat. Publik kini menanti hasil audiensi yang diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan bersama, menciptakan tata kelola publikasi yang adil dan transparan. ( Tim)