Polres Wonogiri BERHASIL!!! SERGAP, DAN TANGKAP NSB Ayah Tiri, PENCABULAN ANAK dibawah Umur – TUHAN SELALU MULIA
![]()
Wonogiri – POLRI membuktikan dari Kesatuan Reskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah – Berhasil mengungkap, menangkap nya “kasus pencabulan anak dibawah umur ; dari anak Ibu YN”.(29/4/2025)
Perlakuan keji NBS TERUNGKAP berakhir di SEL PANAS, seluruh pukulan terhadap orangtua YN tentunya. terhadap yang dilakukan oleh seorang “ayah tiri”, ( anak tiri sendiri ).
Perbuatan nalar jadi mericuhkan dunia publik di Wonogiri Sang Kota Sukses ini hingga VIRAL!!!
dalam kurun waktu TH.2023 s/d TH.2024, tim penyidik beserta jajarannya pun berhasil ungkap,(tangkap). melalui proses penyelidikan yang melelahkan perjuangan POLRI di dekade awal Januari – Institusi keseluruhan pengembangan TELAH MENGHASILKAN KEMULIAAN ADAB IHSAN, (Kitab Adab Ihsan) ; Polisi sebagai “Pengayom Masyarakat dan Melayani Sebaik-baiknya.”
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., Menggelar Konferensi Pers : Selasa, 29/4/2025 menegaskan secara gamblang dan detail fakta, informasi kepada sejumlah publik dalam penerapan jalan delik kasus – untuk menjadi mulia sesama insan dunia khususnya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pengumpulan bukti-bukti pihak dari keluarga ibu korban YN (membundle rapih berkas), dan keterangan awal dari korban yang masih di bawah umur, selama ini terpukul berat mentalitas sang anak tersayang yang dibesarkan dalam rahim nya di alami tekanan psikologis mendera sampai jatuh sakit berkali-kali, dalam bentuk kasus menimpa nya, (sekarang keluarga beliau telah bahagia dengan jajaran keinstitusian POLRI berbuat cepat respons di phase : “setiap insan siapapun berbuat mulia, pasti ada tangan -tangan penolong perjalanan delik kasus terbuka terang dengan kalimat kekuatan do’a pun sebagai umat kristen tutur YN, “saya selalu habiskan beribadah kepada sang Tuhan Yang Maha Esa – Yesus Kristus memberkati setiap jalan terang keajaiban alam insan mengungkap tabir juga, bicara – terima kasih atas semuanya”.
Rincian kekuatan POLRI, dalam mengusut delik hukum ini sebagai berikut, dibawah ini :
Perkara dipencarian dengan keterangan saksi, korban, hasil visum et repertum, serta keterangan ahli-ahli penyidikan, akhirnya penyidik berhasil memperoleh alat bukti yang sah & kuat.
Sebagai informasi, peristiwa pencabulan tersebut bermula sekitar Februari 2023, saat itu korban Sdr VN (11) yang merupakan anak tiri korban mendapatkan perlakuan cabul dari ayah tirinya.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 tersebut, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali (di tayangan channel youtube media), dengan mengancam apabila tidak menuruti kemauan pelaku, maka korban akan di usir dari rumah.
Berdasarkan hasil perkara ini, polisi akhirnya menetapkan ayah tiri korban NBS (54) Warga Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (di-tetapkan tersangka dalam kasus udang basah tak kenal tuhan), tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Wonogiri berkomitmen untuk melindungi hak-hak kedua orangtua, anak, dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri ataupun x-lainnya.
“Kami tidak mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat setempat .
agar, lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan bilamana mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak-anak.

Kepada pelaku perbuatan itu dalam ketentuan tertera di pasal 82 atau pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016.
Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (se-umur hidup,dan denda senilai 5 milyar rupiah).
Sebagai informasi, peristiwa pencabulan tersebut bermula sekitar Februari 2023, saat itu korban Sdr VN (11) yang merupakan anak tiri korban mendapatkan perlakuan cabul dari ayah tirinya.
Dalam kurin waktu 2023 hingga 2024 tersebut, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali dengan mengancam apabila tidak menuruti kemauan pelaku, maka korban akan di usir dari rumah.
Demikian berita mendidik citra bangsa dan negara di Indonesia ini, kami publikasi kan sesama serentak melalui media platform siber online digital merealisasikan informasi, aktual, baik dan benar.
Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, semoga seluruh insan di alam dunia mendapatkan kesehatan, kesejahteraan, melimpah ruah haturan segala rezekinya atas kebaikan dan kebenaran (sesama).Tuturnya; “YN”/Red.
Polres Wonogiri BERHASIL!!! SERGAP, DAN TANGKAP NSB Ayah Tiri, PENCABULAN ANAK dibawah Umur – TUHAN SELALU MULIA.@konferensipers.2025
dikutip oleh ; Tim@PERS/Red/Humas Polres Wonogiri
Kisah@TABIR-KASUS (3 BULAN di Channel Youtube@JST-NEWSTVMEDIA)
PRESISI POLRI – INDONESIA MAJU EMAS 2025 – 2030
Red©29/4/2025/Polres Wonogiri/Jawa Tengah/JST-NEWS
