Selamat datang di JST News Media

Tidak Terima Proyeknya Diberitakan, Hasan Bendot, Diduga Menebar Fitnah dan Ancaman Kepada Wartawan

IMG 20250706 WA0041

Tidak Terima Proyeknya Diberitakan, Hasan Bendot, Diduga Menebar Fitnah dan Ancaman Kepada Wartawan

TANGERANG, JST-News – Hasan Bendot pelaksana lapangan CV BERKAH PUTRA PANTURA, kontraktor pembangunan Proyek Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Kronjo, diduga telah menebar fitnah dan ancaman terhadap Bocah Angon ( Imron R Sadewo) Tim ITE DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) yang juga merupakan Redaktur salah satu media Online dan Surat Kabar Nasional di Indonesia. Minggu (06/07/25)

Persoalan bermula saat Imron R Sadewo beserta Tim melakukan investigasi di lokasi proyek RTH Kecamatan Kronjo yang dikerjakan oleh Hasan Bendot selaku pelaksana lapangan CV BERKAH PUTRA PANTURA.

Saat investigasi di lokasi proyek, semua pekerja tidak memakai APD dan Diduga Dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, saat itu melakukan live di akun tiktok dengan menyampaikan dugaan pelanggaran dalam pengerjaan proyek yang berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran yang diakibatkan dikerjakan tidak profesional oleh CV BERKAH PUTRA PANTURA sebagai kontraktor pelaksana.

Puluhan media oline lokal dan nasional menayangkan pemberitaan dugaan penyimpangan pengerjaan proyek tersebut. bahkan Organisasi Wartawan Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) dan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) memberikan respon yang serius.

Menanggapi banyaknya pemberitaan pengerjaan proyek yang diduga dikerjakan tidak profesional dan tidak mengacu ke RAB, serta penayangan live di Tiktok Bocah Angon, Hasan Bendot melakukan sangkalan di beberapa media online dengan narasi menebar fitnah dan ancaman terhadap Imron R Sadewo pemilik akun tiktok Bocah Angon.

Mengutip dari beberapa berita sangkalan yang terbit, Hasan Bendot diminta uang Rp 2 juta oleh Bocah Angon dan akan melaporkan Imron R Sadewo ke Polresta Tangerang atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

” Saya tidak kenal sama Bocah Angon, menerima pesan WhatsApp dari pemilik akun Bocah Angon meminta uang Rp 2 juta.

Saya sudah tanya ke Ahli Hukum, katanya akun itu mengandung unsur pencemaran nama baik, sesuai UU ITE mereka akan mendampingi saya untuk membuat laporan ke Polresta Tangerang, atau bila perlu ke Polda Banten”, jelas Hasan Bendot.

Imron R Sadewo saat ditemui wartawan di kediamannya Saung Bocah Angon dengan tegas mengatakan,” Saya tidak pernah meminta uang kepada Hasan Bendot, saya bersama Tim Investigasi di lokasi proyek, live di Tiktok itu memang berdasarkan fakta di lapangan, sudah puluhan media online lokal dan nasional yang tayang terkait dugaan penyimpangan pengerjaan proyek RTH Kecamatan Kronjo yang dikerjakan oleh CV BERKAH PUTRA PANTURA, jangan menebar fitnah dan ancaman melalui sangkalan pemberitaan yang diterbitkan oleh beberapa media online, dan itu harus dibuktikan oleh Hasan Bendot, Kami akan berkoordinasi dengan DPP RJN berdasarkan bukti bukti yang ada untuk menentukan langkah langkah yang perlu diambil, dan apabila perlu melalui jalur hukum”, ujarnya.

Arpendi, CLFE Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, mengatakan akan melakukan upaya hukum, penyebaran fitnah dan ancaman yang dilakukan oleh Hasan Bendot kepada Imron R Sadewo Tim ITE DPP RJN, Redaktur media Online dan Surat Kabar Nasional mediabuser.co.id, yang tayang di beberapa media online.

” DPP RJN akan melakukan upaya hukum, penyebaran fitnah dan ancaman yang dilakukan oleh Hasan Bendot terhadap Tim ITE DPP RJN, Redaktur media Online dan Surat Kabar Nasional mediabuser.co.id, itu bukan hanya pencemaran nama baik, karena sudah jelas jelas melanggar pasa18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers :
Kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal ini menegaskan bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, papar Arpendi CLFE. (Tim)

Sumber : DPP RJN

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
🔴 BREAKING NEWS
🔥 Berita viral hari ini dari JST-NEWS • Update nasional terbaru • Info terkini terpercaya • Skandal terbaru menggemparkan publik • Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP 🚀

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFM©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB ©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: Tidak Terima Proyeknya Diberitakan, Hasan Bendot, Diduga Menebar Fitnah dan Ancaman Kepada Wartawan
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Asahan Bali Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Sang pendidik berpulang ke rahmat Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: Tidak Terima Proyeknya Diberitakan, Hasan Bendot, Diduga Menebar Fitnah dan Ancaman Kepada Wartawan
Masuk
NEXT: Tidak Terima Proyeknya Diberitakan, Hasan Bendot, Diduga Menebar Fitnah dan Ancaman Kepada Wartawan

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Asahan Bali Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Sang pendidik berpulang ke rahmat Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!