LP Kasus Penggelapan Dana Perusahaan di Tahun 2023, Suraedah : Harap Ada Titik Terang
JST-NEWS.COM | SULSEL Seorang ibu rumah tangga sekaligus Komisaris PT SSB bernama Hj. Suraedah Rahman (50), warga Jalan Pelita Raya Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melaporkan mantan Direktur Utama PT SSB, M. Faizal, ST, ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penggelapan dana. Laporan tersebut telah teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/567/VI/2023/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 26 Juni 2023. Dalam laporannya, Suraedah menyebut bahwa dana yang diduga digelapkan oleh terlapor berkaitan dengan setoran uang muka (DP) rumah dan angsuran bulanan dari para user perumahan yang dikelola oleh perusahaan. Ia mengatakan, tindakan tersebut terjadi saat M. Faizal masih menjabat sebagai…
Aturan Baru Jam Kerja Guru Bertambah, Peran Profesional diakui Lebih Luas
Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan peraturan baru mengenai beban kerja guru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 dan menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 serta revisinya di tahun 2024. Dalam ketentuan terbaru, jumlah beban kerja guru ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Aturan ini berlaku untuk guru di sekolah negeri maupun swasta. Jika sebelumnya beban kerja guru dihitung berdasarkan jam tatap muka di kelas, kini aktivitas non-mengajar seperti bimbingan, penilaian, serta pendampingan siswa juga masuk dalam komponen…
