Aturan Baru Jam Kerja Guru Bertambah, Peran Profesional diakui Lebih Luas
![]()
Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan peraturan baru mengenai beban kerja guru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026 dan menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 serta revisinya di tahun 2024.
Dalam ketentuan terbaru, jumlah beban kerja guru ditetapkan sebanyak 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Aturan ini berlaku untuk guru di sekolah negeri maupun swasta.
Jika sebelumnya beban kerja guru dihitung berdasarkan jam tatap muka di kelas, kini aktivitas non-mengajar seperti bimbingan, penilaian, serta pendampingan siswa juga masuk dalam komponen beban kerja resmi.
“Kini kegiatan guru dalam membimbing dan memantau perkembangan siswa turut dihargai sebagai bagian dari pekerjaan profesional,” terang Kemendikdasmen lewat unggahan media sosial, Rabu (9/7/2025).
Lima kegiatan pokok yang diperhitungkan dalam beban kerja guru mencakup:
Penyusunan rencana pembelajaran atau bimbingan
Pelaksanaan kegiatan mengajar atau membimbing
Penilaian hasil belajar sisw
Pembinaan dan pelatihan peserta didik
Pelaksanaan tugas tambahan yang mendukung kegiatan pokok
Aturan ini juga menetapkan konversi berbagai tugas tambahan ke dalam jam kerja setara jam tatap muka. Contohnya:
Wali kelas, pembina OSIS, dan pembina ekstrakurikuler: diakui setara 2 jam.
Koordinator pengembangan guru, pembelajaran inklusi, hingga tutor pendidikan kesetaraan juga mendapat pengakuan serupa.
Selain itu, keterlibatan dalam organisasi profesi pendidikan, pelatihan kompetensi, serta kegiatan proyek pembelajaran juga dihitung sebagai bagian dari beban kerja guru.
Regulasi ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan mengakui peran menyeluruh guru, diharapkan sistem pendidikan lebih adil, seimbang, dan memberi ruang bagi profesionalisme pendidik.
“Pendidikan adalah jalan mulia. Guru bukan sekadar profesi, tetapi cahaya yang menuntun masa depan. Dedikasi dan pengetahuan mereka menjadi fondasi bangsa dalam menghadapi tantangan era modern.”
Inisiatif ini juga mendukung program sekolah rakyat yang inklusif dan berkeadilan—baik di sekolah negeri maupun swasta—serta menekankan pentingnya menyelaraskan teori dan praktik dalam dunia pendidikan.
Red©11/7/2025/Jakarta/JST-NEWS

