Tower BTS di Desa Kemuning Bikin Warga Gerah — Bocah Angon: Jangan Jadikan Rakyat Kelinci Percobaan!
JST-NEWS | TANGERANG, Gelombang penolakan terhadap pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Tenger RT 012 RW 001, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, semakin meluas.
Warga menilai proyek tersebut berjalan tanpa sosialisasi, tanpa izin yang jelas, serta berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Jum’at 17 Oktober 2025
Menurut keterangan warga, tower berdiri terlalu dekat dengan rumah penduduk tanpa ada musyawarah atau pemberitahuan sebelumnya. Mereka khawatir akan risiko robohnya menara dan paparan radiasi elektromagnetik (EMF), terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.
![]()
“Kami tidak pernah diajak bicara. Bangunan sudah berdiri duluan, izin katanya menyusul. Kalau rakyat yang bikin tanpa izin, pasti langsung disegel,” ujar Muhamad Haris, perwakilan warga.
“Tanah memang milik pribadi, tapi dampaknya milik bersama. Jangan korbankan lingkungan demi proyek yang tidak jelas asal-usul izinnya,” tambah Jarikah, warga lainnya.
Respons Pemerintah Kecamatan Kresek
Camat Kresek, Eka Fathussidki, S.STP, menyatakan telah memerintahkan Satpol PP untuk meninjau lokasi dan memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan.
“Setiap pembangunan wajib memiliki izin lengkap dan analisis dampak lingkungan. Tanpa itu, proyek dapat dihentikan sementara,” tegas Eka.
Pemerintah kecamatan juga tengah melakukan evaluasi agar kegiatan pembangunan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan warga.
Dampak Radiasi dan Dasar Hukum
DPP RJN menekankan pentingnya edukasi publik tentang bahaya radiasi non-ionizing (EMF) dari tower BTS.
Sejumlah regulasi yang wajib dipahami publik dan pengembang antara lain:
1. BAPETEN mengatur kewajiban proteksi radiasi dan batas aman paparan untuk melindungi masyarakat.
2. Kementerian Kominfo melalui SDPPI mewajibkan operator melakukan pengukuran EMF serta melaporkan hasilnya secara terbuka.
3. Standar Internasional ICNIRP/IEC 62232 menjadi acuan global batas aman paparan elektromagnetik.
4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Tata Ruang Kabupaten Tangerang mewajibkan setiap proyek memiliki IMB dan AMDAL/UKL-UPL sebelum pembangunan dimulai.
Tanpa dokumen tersebut, klaim “aman” hanya bersifat sepihak dan tidak memiliki dasar hukum maupun ilmiah.
Syarifuddin, Dewan Pengawas Internal DPP RJN, menegaskan:
“Kalau proyek lahir dari izin kabur, jangan heran kalau hasilnya juga samar. Negara ini punya aturan, bukan akal-akalan. Jangan jadikan menara tinggi sebagai tameng untuk menutupi kesalahan di bawahnya. Kalau dasar hukumnya goyah, jangankan sinyal, kepercayaan publik pun bisa hilang.”
Sementara itu, Imron R. Sadewo (Bocah Angon), Aktivis Sosial dan Lingkungan TIM ITE DPP RJN, menambahkan :
“Lucunya, setiap kali rakyat bicara soal keselamatan, selalu dibilang menghambat pembangunan. Padahal yang menghambat itu bukan rakyat — tapi kebodohan yang dibungkus izin darurat. Kalau keselamatan diabaikan, tower boleh tinggi, tapi moralnya tetap rendah.”
“Kami tidak anti-teknologi, kami anti penipuan publik atas nama kemajuan. Kalau pembangunan itu benar, silakan buka izinnya, tunjukkan hasil uji radiasinya. Jangan jadikan rakyat kelinci percobaan di rumahnya sendiri.”
Tuntutan DPP RJN dan Masyarakat
1. Hentikan sementara pembangunan hingga seluruh izin (IMB, AMDAL/UKL-UPL, izin frekuensi) diverifikasi oleh instansi berwenang.
2. Lakukan pengukuran EMF independen di rumah warga terdekat dan umumkan hasilnya secara terbuka.
3. Berikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar prosedur hukum.
4. Pemerintah wajib menjamin keselamatan dan kenyamanan warga sebagai prioritas utama setiap pembangunan.
“Kami tidak menolak kemajuan, kami menolak kesewenang-wenangan. Jangan biarkan pembangunan berdiri di atas keresahan rakyat,” tegas Bocah Angon.
DPP RJN menilai, setiap pembangunan tanpa izin resmi adalah bentuk pelanggaran terhadap hukum dan nurani publik.
Pemerintah diminta bertindak cepat, transparan, dan adil agar pembangunan benar-benar membawa kemajuan bukan ketakutan. Tutup Bocah Angon
Tim Dewan Pimpinan Pusat
Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN)