Maybank : Money In Fraud Customer, Kerugian Berkisar 30 Milyar+
JST-NEWS – Maybank : Money In Fraud Customer, Kerugian Berkisar 30 Milyar+, Dalam kerugian ini nasabah langsung mengklaim dalih putusan hingga pengadilan negeri jakarta pusat mengabulkan pemohon digugatan.(8/11/2025)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus PT Bank Maybank Indonesia Tbk bersalah atas kasus fraud senilai Rp 30 miliar tersebut.
Dalam nomor perkara 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan keluarga Kent Lisandi selaku penggugat untuk sebagian.(6/11/2025)
Di antaranya, Majelis Hakim menyatakan Kent telah menderita kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar, dan menghukum para tergugat untuk mengganti kerugian materiil tersebut. Keempat tergugat dalam perkara ini adalah Rohmat Setiawan, Sumarningsih, Aris Setyawan, dan Maybank.
Majelis Hakim memerintahkan Maybank Indonesia selalu Tergugat IV untuk mengembalikan uang senilai Rp30 miliar kepada rekening Maybank Indonesia Nomor 2743001339 atas nama Rohmat Setiawan untuk kemudian dapat ditarik oleh Penggugat secara sekaligus dan seketika. Selanjutnya, diputuskan bahwa hak penggugat untuk menarik dana tersebut tidak boleh dicabut.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan menyampaikan bahwa pihaknya mencermati proses hukum yang dilakukan di persidangan. Ia mengatakan Maybank Indonesia menghormati setiap putusan pengadilan.
Menindaklanjuti putusan PN Jakarta Pusat dalam persidangan perdata pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, Maybank Indonesia akan melakukan upaya banding. Bayu menegaskan bahwa bank asal Malaysia itu tidak terlibat dalam kasus ini.
“Maybank Indonesia menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh alm Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan. Maybank Indonesia, sebagai institusi perbankan, melakukan perjanjian pembiayaan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan. S merupakan istri dari RS,” Tegasnya Bayu.
Kronologi Merefresh Back Perkara Maybank, Terhadap Nasabah :
Kasus ini mencuat ke publik saat Komisi III DPR tiba-tiba membahas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan cuci uang di Maybank Indonesia, Selasa (30/9/2025). Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut Benny Wullur sebagai kuasa hukum dari almarhum Kent Lisandi.
Benny menceritakan kasus itu bermula saat kliennya, Kent diajak untuk membantu Rohmat Setiawan dalam bisnis pengadaan HP. Dia diminta untuk mentransfer dana talangan senilai Rp 30 miliar.
“Klien kami tadinya ragu, tapi kemudian dibujuk oleh Aris Setyawan (kepala cabang Maybank Cilegon saat itu),”Runduhnya – Benny kepada Komisi III DPR.
Akhirnya Kent mengirim uang Rp 30 miliar tersebut dengan tiga ketentuan, yaitu surat pernyataan bank dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November, dan akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.
“Dan Maybank juga memberikan linknya untuk Kent Lisandi ini bisa ngecek bahwa uangnya masih ada atau nggak,” jelas Benny.
Pada 25 November 2024, Benny menjelaskan bahwa Kent tidak dapat mencairkan cek Rp 30 miliar tersebut. Atas dasar hal ini, Kent menyurati Maybank untuk meminta uang ditahan .
“Dan memang dicek di hp, dilihat uang masih utuh,”tambahnya.
Akan tetapi kemudian pada 10 Desember uang Rp 30 miliar raib. Maybank beralasan uang itu masuk dalam perjanjian kredit yang kemudian diketahui dibuat tanpa sepengetahuan Kent.
Menurut Benny pengalihan uang Rp 30 miliar menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back dibuat tanpa sepengetahuan Kent. Pun penerima kredit ternyata istri Rohmat yang berstatus ibu rumah tangga.
Benny pun mempertanyakan proses pencairan kredit. Seharusnya sebelum mendapatkan kredit, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur.
“Dalam persidangan, dia (istri rohmat) di persidangan awalnya bilang tidak pernah tanda tangan perjanjian kredit. Kemudian dia ralat, katanya tidak tahu kalau yang dia tanda tangan itu perjanjian kredit,” jelas Benny.
Tanggapan Rambatan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus fraud Maybank telah menjadi perhatian publik dan dipandang sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan.
“OJK telah menerima laporan dari PT BankMaybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor CabangCilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban. Kasus ini memang telah menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Sabtu (2/11/2025).
Sebagai tindak lanjut, OJK telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga meminta Maybank Indonesia menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi proses hukum, penyelesaian kewajiban kepada nasabah, maupun perbaikan sistem pengendalian internal agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang antara lain mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Dian.
Akhirnya, kelanjutan Maybank dalam masalah besar dari sistem kepercayaan di manajerial pada Bank Indonesia.
Ketertiban sebuah Bank di Indonesia, apakah banyak juga hal-hal ketimpangan pada suatu keamanan masyarakat berniat menabung, transaksi mudah, serta menyimpan lebih aman. mungkinkah, dapat beberapa staf ahli (pejabat bank seluruh akses di pemerintahan pusat maupun daerah seperti hal ini), didapati cara kinerja busuk/bobrok terhadap nasabah atau sebaliknya nasabah juga, ada saling kerjasama pada bank-bank terbuat?
lalu, fungsi bank di Indonesia itu seharusnya seperti apa kedepan! dan, kemungkinan banyak terjadi juga pada pejabat kepala bank, staf bermuslihat di nasabah di pendirian berbagai cabang mengalami tingkat (pengutil – pengutil indikasi memperkaya diri dari lisensi bank yang kurang tepat terhadap para debitur dstnya)
AWASI!! Bank seluruh Nasional atau Mancanegara dalam pendirian diterbitkan di Indonesia sesuai standarisasi pelayanan baik, adil, dan tepat dalam ruang kinerja benar kah?
inilah acuan pemerintah pusat RI dan bermohon kepada langsung Kementrian Keuangan RI, agar rakyat senantiasa sejahtera hidupnya maju Dsbnya.
seharusnya semestinya, bank berdiri itu berfungsi sebagai alat tukar – menukar uang, transaksi mudah dalam mengembangkan usaha tanpa ada hal jaminan Dsbnya. melainkan standart kerja tepat di kesepakatan antar kedua belah pihak dalam kejelasan mutu undang-undang perkreditan yang tidak memaksakan para debitur, nasabah, di pelanggan itu adalah suatu keberhasilan bank memperoleh hasil untuk para pekerja yang jujur, tertib, aman, dan benar.
maka, secara otomatis bank di Indonesia berlokasi dimana pun dapat porsi kecantikan dalam membentuk manusia beretos bijak, mulia sesama meraih mutu kinerja dikeharusan berprestasi konduite konkret benar.
Perekonomian di Indonesia jadi lebih bertambah kedepan ciptakan budidaya orang-orang jujur, adil, baik dan benar bermutu SDM dalam keamanahan terpercaya.
Catatan :
•Sejumlah Bank Di Indonesia Akan Dilakukan Penyidikan Seluruh Tenaga Kerja (Ada Keterkaitan Keluarga, atau lainnya di akses Pemerintah Propinsi Daerah)
• Bank, harus miliki pelindung data kepribadian nasabah (kecuali hal – hal terjadinya penipuan berskala, wajib diberikan dalam pernyataan perjanjian terhadap siapapun)
#maybank jadi kompeten (Red)
8/11/2025/Jakarta/Sb/tc.pn/JST-NEWS
























