Selamat datang di JST News Media

*Polres Malang Klarifikasi Laporan Dugaan Pengakuan Advokat, Donny Andretti: “Pasal Dasarnya Sudah Tak Berlaku Sejak 2004”*

IMG 20250704 WA00461

*Polres Malang Klarifikasi Laporan Dugaan Pengakuan Advokat, Donny Andretti: “Pasal Dasarnya Sudah Tak Berlaku Sejak 2004”*

 

JST-NEWS.COM – Malang, 12 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang melakukan klarifikasi terhadap Edy Sayuti, seorang asisten advokat, pada Selasa (11/11/2025). Pemanggilan tersebut menindaklanjuti surat aduan dari kantor hukum Sampun Prayitno, S.H., M.H. & Rekan yang menuding Edy bertindak seolah-olah sebagai advokat saat mendampingi warga dalam mediasi kasus utang-piutang.

 

Pihak kepolisian menegaskan, proses ini masih dalam tahap pelayanan masyarakat dan klarifikasi awal, belum memasuki penyidikan dan tidak menetapkan status hukum terhadap pihak mana pun.

 

Kronologi: Aduan Berawal dari Percakapan WhatsApp.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sebelum laporan masuk ke Polres Malang, terjadi komunikasi antara Sampun Prayitno dan Edy Sayuti melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Sampun menegaskan bahwa tindakan Edy dianggap melanggar Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang melarang seseorang mengaku sebagai advokat tanpa hak.

 

Beberapa potongan percakapan yang diterima redaksi menunjukkan pernyataan tegas dari pihak pelapor, di antaranya: “Saudara berdua telah menyalahi dan melanggar Pasal 31 UU Advokat… dan harus ditanggung risikonya.”

 

“Yang jelas yang saudara lakukan seolah sebagai kuasa… padahal saudara berdua bukan advokat.” Percakapan ini kemudian dijadikan dasar dalam laporan yang diterima penyidik Polres Malang.

 

Edy Sayuti: Saya Tidak Pernah Mengaku Advokat

Menanggapi tuduhan tersebut, Edy Sayuti menegaskan bahwa dirinya hadir dalam mediasi hanya sebagai asisten advokat dari Law Firm Subur Jaya – FERADI WPI, di bawah supervisi Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

 

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai asisten sesuai surat kuasa. Saya tidak pernah mengaku sebagai advokat,” jelas Edy kepada Redaksi.

 

Ia menambahkan, semua dokumen termasuk surat kuasa dan kartu tanda anggota (KTA) telah difoto oleh pihak lawan sebelum laporan tersebut diajukan ke Polres Malang.

 

Pihak Kepolisian: Aduan Hanya Diterima dalam Bentuk Surat.

 

Penyidik Aipda Haris Pambudi C. dari Unit I Satreskrim Polres Malang menyampaikan bahwa laporan yang diterima pihaknya hanya berupa surat aduan tanpa kehadiran pelapor maupun kuasa hukumnya.

 

“Pemanggilan ini sifatnya klarifikasi. Kami menerima aduan berupa surat saja,” ujar Aipda Haris.

 

“Setelah semua pihak selesai dimintai keterangan, kami akan lakukan gelar perkara. Bila tidak ditemukan unsur pelanggaran, kami akan menerbitkan SP3,” tambahnya.

 

Penyidik Hubungi Advokat Donny Andretti

Penyidik juga menghubungi Advokat Donny Andretti, pimpinan kantor hukum Subur Jaya & Rekan, karena namanya tercantum dalam surat kuasa resmi. Donny diketahui sedang berada di Semarang ketika dihubungi oleh penyidik.

 

“Kami hanya menanyakan kapan beliau bisa datang untuk klarifikasi tambahan,” jelas Aipda Haris.

 

Donny Andretti: Pasal 31 UU Advokat Sudah Dianulir MK

Secara terpisah, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., pimpinan Law Firm Subur Jaya – FERADI WPI, menegaskan bahwa pasal yang dijadikan dasar laporan oleh pihak pelapor sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

“Pasal 31 UU Advokat itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 006/PUU-II/2004. Jadi, pasal itu sudah tidak relevan lagi dijadikan dasar pidana,” ungkap Donny.

 

Donny menyayangkan bahwa baik pihak pelapor maupun aparat kepolisian yang memeriksa Edy Sayuti tampak kurang memperbarui pemahaman hukumnya, mengingat pasal yang digunakan untuk menjerat Edy sudah resmi dinyatakan tidak berlaku sejak tahun 2004.

 

“Saya sangat menyayangkan ketidakterbaruan informasi hukum dari pihak pelapor dan bahkan pihak penyidik. Pasal yang digunakan untuk melaporkan saudara Edy sudah dibatalkan MK dua dekade lalu, jadi seharusnya tidak perlu lagi ada panggilan klarifikasi,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28F tentang hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi, termasuk informasi hukum. MK berpendapat bahwa pasal tersebut berpotensi menghambat kiprah lembaga bantuan hukum (LBH) kampus dalam memberikan pelayanan hukum kepada rakyat miskin, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang hanya ingin memperoleh penjelasan hukum dari pihak non-advokat.

 

“Rumusan pasal 31 itu bisa menimbulkan tafsir luas, seolah semua orang yang memberi penjelasan hukum terancam pidana lima tahun. Padahal hak untuk mendapatkan informasi hukum dijamin konstitusi,” terang Donny mengutip pertimbangan MK.

 

Ia juga menegaskan bahwa peran asisten advokat, paralegal, dan pendamping hukum dari LBH atau lembaga masyarakat adalah bagian penting dari sistem akses keadilan di Indonesia. Selama bekerja di bawah pengawasan langsung advokat dan berdasarkan surat kuasa atau surat tugas resmi, kegiatan mereka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran profesi.

 

“Semua kegiatan yang dilakukan oleh Edy Sayuti berada dalam kerangka hukum yang sah dan di bawah pengawasan saya. Jadi tidak ada unsur pelanggaran profesi maupun tindak pidana di situ,” ujarnya menutup.

 

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Pihak Polres Malang memastikan seluruh proses klarifikasi dilakukan secara profesional dan terbuka.

 

Apabila dalam gelar perkara tidak ditemukan unsur pidana, Polres Malang menyatakan siap untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Kami mempertimbangkan untuk mendampingi Edy mengambil langkah hukum, apabila tuduhan tidak terbukti. Serta kami berterimakasih kepada rekan rekan wartawan yang mengawal perkara ini menjankan fungsi sebagai sosial kontrol penegakan Hukum di Indonesia. Kita juga yakin bahwa Polres Malang akan menangani perkara ini secara Profesional dan tidak berpihak. Ujar Donny

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : David Winoto

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
🔴 BREAKING NEWS
🔥 Berita viral hari ini dari JST-NEWS • Update nasional terbaru • Info terkini terpercaya • Skandal terbaru menggemparkan publik • Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP 🚀

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFM©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB ©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: *Polres Malang Klarifikasi Laporan Dugaan Pengakuan Advokat, Donny Andretti: “Pasal Dasarnya Sudah Tak Berlaku Sejak 2004”*
November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Asahan Bali Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kabupaten Wonogiri Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Sang pendidik berpulang ke rahmat Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: *Polres Malang Klarifikasi Laporan Dugaan Pengakuan Advokat, Donny Andretti: “Pasal Dasarnya Sudah Tak Berlaku Sejak 2004”*
Masuk
NEXT: *Polres Malang Klarifikasi Laporan Dugaan Pengakuan Advokat, Donny Andretti: “Pasal Dasarnya Sudah Tak Berlaku Sejak 2004”*

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Asahan Bali Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kabupaten Wonogiri Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Pendidikan Plus News Polres Polri Sang pendidik berpulang ke rahmat Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!