Hindari Sikap Arogan, Semua Pihak Diajak Jaga Gunungkidul Tetap Aman dan Kondusif
JST-NEWS -GUNUNGKIDUL
Pembina Komunitas Kepemudaan Merkids Handayani Gunungkidul sekaligus Ketua DPW PJBN DIY dan Ketua Dakwah Satria 38 TQN Indonesia, KH. Arif Yuniar, S.Ag, memenuhi undangan para pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Wonosari untuk mendengarkan secara langsung keluhan serta aspirasi mereka terkait rencana penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Satpol PP.
Keluhan para pedagang bermula dari peristiwa Jumat, 5 Desember 2025, ketika beredar kabar bahwa para PKL diminta mengosongkan area berdagang di kawasan Alun-alun Wonosari. Pada hari itu, para pedagang mengaku diminta menandatangani sebuah surat yang dibawa oleh seorang pejabat berinisial Sumarno, S.ST., M.M. Situasi tersebut memicu keresahan dan ketegangan, hingga pada sore dan malam hari keluarga besar pedagang serta sejumlah simpatisan komunitas Gunungkidul berkumpul di area alun-alun.
Keesokan harinya, Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, suasana Alun-alun Wonosari kembali diliputi ketegangan. Aktivitas berdagang memang masih berlangsung, namun terlihat sejumlah truk Satpol PP disiagakan di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang beredar, penertiban direncanakan akan dilakukan dengan bekal surat tugas dan berita acara penyitaan.
Situasi semakin memanas dengan kehadiran aparat Satpol PP, kepolisian, Dishub, serta sejumlah pihak berpakaian preman. Menjelang waktu magrib, perwakilan Satpol PP, kepolisian, dan Dishub akhirnya bertemu dengan para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pawonsari yang diketuai oleh Yudi Jatmiko.
Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP yang diwakili Sumadi, S.Sos menyampaikan kepada perwakilan pedagang, termasuk KH. Arif Yuniar, Ketua Paguyuban, serta puluhan pedagang yang hadir, bahwa kedatangan aparat ke alun-alun semata untuk bersilaturahmi. Ia menegaskan tidak ada niat mengganggu aktivitas berdagang dan mempersilakan pedagang tetap berjualan seperti biasa sembari menunggu proses audiensi dengan Bupati Gunungkidul.
Namun demikian, para pedagang menilai munculnya Surat Peringatan Pertama Nomor: 300-17/522 sebagai langkah yang mengejutkan dan memberatkan. Mereka menyayangkan tidak adanya sosialisasi yang persuasif, dialog terbuka, maupun pendekatan yang humanis sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Menurut para PKL, kebijakan penertiban di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit dinilai kurang berpihak pada rakyat kecil. Mereka juga menegaskan bahwa Alun-alun Wonosari merupakan salah satu ruang publik dan daya tarik utama Kota Wonosari, sekaligus menjadi penopang ekonomi rakyat. Hingga kini, Gunungkidul dinilai belum memiliki fasilitas hiburan publik yang terjangkau seperti pusat perbelanjaan modern, bioskop, atau wahana hiburan gratis lainnya.
“Yang kami harapkan adalah penataan, bukan penggusuran; pembinaan, bukan pembinasaan; serta kemitraan, bukan pencitraan,” ungkap salah satu perwakilan pedagang.
KH. Arif Yuniar, S.Ag menyampaikan bahwa sebagai bagian dari masyarakat Gunungkidul dan pembina komunitas kemasyarakatan, dirinya merasa terpanggil untuk mendorong lahirnya kebijakan publik yang adil, efektif, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Ia berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog yang luas, melibatkan pedagang dan komunitas, serta mengedepankan solusi yang humanis dan berkeadilan. Menurutnya, penerbitan Surat Peringatan Pertama, terlebih disertai pemutusan aliran listrik di area berdagang, bukanlah solusi terbaik.
“Pemerintah dituntut untuk arif dan bijaksana dalam menerapkan Perda. Dialog harus diutamakan daripada cara-cara represif. Semangat ngayomi, ngayemi, ngayani hendaknya diwujudkan secara nyata, bukan sekadar wacana,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Gunungkidul tetap kondusif, aman, dan cinta damai, serta menghindari sikap arogan yang dapat memicu provokasi dan konflik sosial.(LH)
