Selamat datang di JST News Media

Selama Ini Menjaga Tanah Warisan di Desa Durian, Rasidi Kaget Lahan Diserobot

IMG 20260126 161140

Selama Ini Menjaga Tanah Warisan di Desa Durian, Rasidi Kaget Lahan Diserobot

Kubu RayaBertahun-tahun Rasidi menjaga sebidang tanah warisan milik orang tuanya, almarhum Adam, yang terletak di Desa Durian, RT 03 RW 01, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. (26/1/2026

Lahan tersebut selama ini ditanami pohon karet dan menjadi sumber penghidupan sekaligus peninggalan keluarga yang terus dirawat turun-temurun.

Sertipikat Diduga Terbit Tanpa Dasar Hukum

Namun ketenangan itu mendadak terusik setelah Rasidi mengetahui bahwa tanah yang selama ini dikuasai keluarganya diduga telah diserobot pihak lain.

Bahkan, menurut pengakuannya, di atas tanah tersebut telah terbit sertipikat hak milik atas nama orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris.

“Selama ini tanah itu aman, tidak pernah ada persoalan. Pohon karet kami rawat bersama keluarga.

Tapi sekitar tahun 2025 saya mendengar ada aktivitas pembuatan jalan.

Setelah ditelusuri, ternyata tanah warisan orang tua kami sudah menjadi sertipikat orang lain,” ujar Rasidi kepada wartawan(Investigasi).

Tanah Warisan Tidak Pernah Dijual

Rasidi menegaskan bahwa tanah seluas kurang lebih 48 x 2.500 depa tersebut merupakan harta warisan sah dari orang tuanya yang telah dibagi secara kekeluargaan sejak tahun 2017 kepada dirinya dan sang kakak, Siten.

Ia memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli, hibah, ataupun pelepasan hak kepada pihak manapun.

“Tidak pernah kami jual, tidak pernah kami lepaskan. Tapi tiba-tiba muncul sertipikat atas nama orang lain. Ini yang membuat kami sangat kaget,” tegasnya.

Upaya Administratif Terhambat

Merasa dirugikan, Rasidi telah berupaya menempuh jalur administratif dengan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak terkait.

Namun hingga kini, proses penelusuran dokumen kepemilikan belum membuahkan hasil.

Ia mengungkapkan, permintaan surat kehilangan SKT (Surat Keterangan Tanah) serta surat kematian orang tua sebagai syarat administratif justru terkendala, karena pihak RT setempat disebut belum bersedia memberikan tanda tangan.

#Dasar Hukum yang Berlaku

Dalam perkara dugaan penyerobotan tanah dan penerbitan sertipikat tanpa dasar hukum, terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan rujukan hukum, antara lain:

*Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Mengatur tentang perbuatan menguasai, menjual, atau mengalihkan tanah yang bukan haknya, yang dapat dipidana karena termasuk penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Menegaskan:

✓ Kepastian hukum hak atas tanah wajib dijamin negara.

✓ Pengalihan hak atas tanah harus berdasarkan alas hak yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum.

✓ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Pasal 32 ayat (1) dan (2) menyatakan:

Sertipikat merupakan alat bukti kuat sepanjang data fisik dan yuridisnya benar.

Apabila terbukti diterbitkan berdasarkan data palsu, cacat prosedur, atau tanpa alas hak, maka sertipikat dapat dibatalkan secara hukum.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, Mengatur mekanisme penyelesaian:

• Sengketa dan konflik pertanahan

• Mediasi di BPN

• Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

• Gugatan perdata atau pidana sesuai unsur perbuatan

• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Menegaskan bahwa setiap keputusan administrasi negara — termasuk penerbitan sertipikat tanah — wajib didasarkan pada data yang benar, sah, dan tidak bertentangan dengan hukum.

Jika terbukti cacat administrasi, keputusan tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum.

*Akan Tempuh Jalur Hukum

Rasidi menyatakan dirinya bersama keluarga akan terus memperjuangkan hak atas tanah warisan orang tuanya melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin hak orang tua kami kembali. Tidak mungkin tanah warisan keluarga bisa tiba-tiba berubah menjadi milik orang lain tanpa seizin ahli waris,” pungkasnya.

(Tim Redaksi – Sumberfakta@BG/JST-NEWS)
Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network
● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
🔴 BREAKING NEWS
🔥 Berita viral hari ini dari JST-NEWS • Update nasional terbaru • Info terkini terpercaya • Skandal terbaru menggemparkan publik • Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP 🚀

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFM©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB ©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: Selama Ini Menjaga Tanah Warisan di Desa Durian, Rasidi Kaget Lahan Diserobot
Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Bali Bekasi berita Berita Bekasi Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kabupaten Wonogiri Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Sang pendidik berpulang ke rahmat Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: Selama Ini Menjaga Tanah Warisan di Desa Durian, Rasidi Kaget Lahan Diserobot
Masuk
NEXT: Selama Ini Menjaga Tanah Warisan di Desa Durian, Rasidi Kaget Lahan Diserobot

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung Bali Bekasi berita Berita Bekasi Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Berita Terkini Jawa Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Lebak Kabupaten Wonogiri Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Sang pendidik berpulang ke rahmat Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!