Kejati Kalimantan Barat: Limpahkan Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang ke JPU
Pontianak — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Gereja GKE “Petra” Sintang, Kamis (29/01/2026).
Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan aman serta lancar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Selain tersangka, turut diserahkan sejumlah barang bukti, berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan perkara korupsi dimaksud.
Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting guna melengkapi berkas perkara.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Petra Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, gereja tersebut menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Kemudian pada Tahun Anggaran 2019, kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, pada tahun 2017 ditemukan kekurangan volume pekerjaan, sedangkan pada tahun 2019 pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan, karena pembangunan telah selesai pada tahun 2018. Meski demikian, tetap dibuat laporan pertanggungjawaban tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Usai Tahap II, tersangka kini berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak guna kepentingan penuntutan.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan bahwa pelaksanaan Tahap II telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH., MH. menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, maka perkara ini telah resmi memasuki tahap penuntutan,” tegas Wayan.
























