Persidangan Lanjutan Dugaan Perusakan Jalan Cor Desa Palon Berlangsung Menarik di PN Blora: Pemeriksaan Saksi Pertama Telah Selesai & Pekan Depan Dilanjutkan Dengan Saksi Berikutnya
BLORA – Sidang lanjutan perkara dugaan perusakan jalan cor di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dengan terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon dengan dakwaan pasal 521 ayat KUHP, kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora pada Rabu (1/7/2026).
Pada awal persidangan, upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) tidak dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terdakwa pernah memiliki riwayat lainnya.
Setelah itu, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi pertama, Hermawan Susilo selaku pelaksana pekerjaan dari CV Meteor Jaya, telah diperiksa selama kurang lebih tiga jam dan pemeriksaannya dinyatakan selesai. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan pengecoran, pihak pelaksana tidak meminta izin penutupan jalan kepada Dinas Perhubungan. Menurut saksi, pekerjaan dilakukan berdasarkan arahan dari Dinas PUPR.
Saksi juga menerangkan bahwa pekerjaan pengecoran dilakukan pada ruas jalan sepanjang kurang lebih 502 meter dengan lebar 4 meter. Pekerjaan dilakukan penuh tanpa menyisakan badan jalan untuk dilalui kendaraan. Menurut saksi, metode tersebut dipilih karena apabila dilakukan bertahap atau sebagian terlebih dahulu, dikhawatirkan akan menimbulkan retakan (crack) pada sambungan beton.
Meski demikian, saksi menyampaikan bahwa pihak pelaksana telah memasang rambu atau papan pengalihan jalan serta menyediakan akses alternatif sebagai langkah pencegahan agar kendaraan tidak melintas di area yang sedang dicor.
Terkait kerugian yang didalilkan dalam dakwaan sebesar Rp14.840.595,56, saksi menerangkan bahwa nilai tersebut berasal dari audit internal. Dalam persidangan, dasar perhitungan serta dokumen pendukung atas nilai kerugian tersebut juga menjadi perhatian.
Persidangan kemudian berlangsung cukup dinamis saat majelis hakim memeriksa dokumentasi video dan foto yang diajukan dalam perkara.
Dalam video yang diputar di persidangan, terlihat terdakwa melintasi jalan yang sedang dalam proses pengecoran. Namun dalam tayangan yang sama juga tampak adanya pengguna jalan lain dari arah berlawanan di sekitar batas antara ruas jalan yang telah dicor dan yang belum dicor.
Saksi menerangkan bahwa pengendara tersebut awalnya hendak masuk ke area jalan cor. Menurut saksi, pengendara itu semula diprovokasi Agus untuk lewat, namun setelah sampai pada batas jalan yang dicor kemudian mengurungkan niatnya dan balik arah. Akan tetapi, terdakwa membantah keterangan tersebut.
Agus menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memprovokasi pengendara tersebut untuk melintas, dan dalam video yang dimaksud justru terlihat tidak adanya rambu pengalihan jalan di sekitar lokasi, sementara papan pengalihan jalan berada cukup jauh dari titik tersebut.
Dalam video yang diputar tersebut, memang terlihat pada titik perbatasan antara ruas jalan yang dicor dan yang tidak dicor, tidak terlihat adanya rambu pengalihan jalan.
Perbedaan keterangan tersebut yang menurut ketua majelis hakim menjadi salah satu hal yang dinilai masih perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan dan akan di simpulkan oleh majelis hakim.
Selain itu, dalam persidangan juga disoroti adanya perbedaan dokumentasi jejak ban. Dalam dokumentasi video terlihat sekitar lima bekas lintasan ban, sedangkan dalam dokumentasi foto tampak jumlah lintasan yang jauh lebih banyak, yakni lebih dari sepuluh jejak ban,berbeda dengan keterangan Agus dimana hanya melintasi 2x dan keterangan saksi 1 yaitu sebanyak 6x sd 7x.
Majelis hakim juga mempertanyakan kepada saksi alasan dilakukannya perbaikan terhadap bagian jalan yang mengalami kerusakan serta apakah tindakan tersebut memang diatur dalam kontrak pekerjaan.
Pertanyaan tersebut juga menjadi pertanyaan yang soroti oleh Penasihat Hukum terdakwa, Darda Syahrizal, S.H., M.H., mengingat kondisi jalan yang diperbaiki berkaitan dengan objek yang menjadi bagian dari perkara dan merupakan alat bukti.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menyampaikan bahwa perbaikan dilakukan atas arahan PPK setelah pihak pelaksana menyampaikan laporan.
selain itu karena pihak meteor jaya harus mengejar target pengerjaan.Saksi juga menerangkan bahwa dari pihak polres Blora sudah memperbolehkan untuk memperbaiki dan melanjutkan proyek pengecoran jalan tersebut
Menanggapi jalannya persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sejumlah fakta yang muncul masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Kami melihat masih terdapat beberapa hal yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk sinkronisasi antara keterangan saksi dengan dokumentasi foto maupun video yang diajukan. Apabila memang didalilkan bahwa seluruh kerusakan disebabkan oleh terdakwa, maka hal tersebut harus dibuktikan secara utuh dan meyakinkan,” ujar Darda.
Darda menambahkan bahwa perlu dipastikan pula apakah terdapat kemungkinan adanya pengguna jalan lain yang ikut melintasi lokasi tersebut.
“Siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan,maka Jaksa harus membuktikan kalau jejak jalan itu seluruhnya bekas ban motor Agus,
dan ada pengendara lainnya, sebelum nya atau pejalan kaki juga bertapak sandal, sepatu boot pekerja, selain itu,jika pembuktian kalau memang ini ada unsur kesengajaan dari agus,bukan karena kelalaian dari pihak CV.Meteor .”
Oleh Karena itu, pembuktian mengenai keabsahan dokumentasi, waktu pengambilan dokumentasi, serta hubungan antara perbuatan yang didalilkan dengan kerugian yang dituduhkan merupakan bagian dari pembuktian yang harus diajukan oleh pihak yang mendalilkan,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya.
Redaksi | 1 Juli 2026
























