DPP FRJRI GELAR KOPDAR BERSAMA KETUA UMUM, PERKUAT PEMAHAMAN HUKUM PERS, FILOSOFI JURNALISTIK, DAN KEPEDULIAN TERHADAP LINGKUNGAN
Jakarta, Indonesia JST News – Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) menggelar kegiatan Kopi Darat (Kopdar) bersama Ketua Umum FRJRI, El Koko Hariyono, S.H., di MUG Coffee, kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan, tepat di sekitar Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus forum intelektual yang membahas edukasi hukum, etika jurnalistik, filosofi profesi wartawan, hingga kepedulian terhadap lingkungan. Jumat, 3 Juli 2026
Bagi DPP FRJRI, Kopdar bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan wadah bertukar gagasan, memperkuat solidaritas, serta meningkatkan kapasitas insan pers agar mampu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berintegritas di tengah dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam pemaparannya, Ketua Umum FRJRI, El Koko Hariyono, S.H., menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi setiap wartawan sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi. (2/7)
“Kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kemerdekaan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab berdasarkan hukum, etika profesi, dan kepentingan publik,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa landasan utama profesi wartawan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa hak tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), yakni menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tidak bersalah. Sementara Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman moral dalam menjalankan profesinya.
“Keberanian seorang wartawan bukan diukur dari kerasnya tulisan, melainkan dari kekuatan data, hasil verifikasi, konfirmasi, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dipublikasikan. Jangan pernah takut mengungkap fakta, tetapi jangan pula gegabah menyampaikan sesuatu yang belum teruji kebenarannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
“Pemahaman hukum merupakan benteng bagi wartawan. Dengan memahami hak dan kewajiban, jurnalis tidak hanya mampu melindungi profesinya, tetapi juga menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi,” imbuhnya.
“Pers harus menjadi cahaya yang menerangi ruang publik melalui informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua Umum II FRJRI, Syarifuddin, mengangkat fenomena pagar laut di kawasan lintas Pantura sebagai refleksi atas pentingnya keseimbangan antara pembangunan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.
“Laut bukan sekadar bentangan air, melainkan ruang hidup nelayan, jalur ekonomi masyarakat, serta warisan yang harus dijaga bersama. Setiap kebijakan yang menyentuh ruang laut harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara transparan, dan mengedepankan rasa keadilan,” tuturnya.
Ia menilai wartawan memiliki tanggung jawab menghadirkan informasi yang utuh agar masyarakat dapat memahami persoalan secara objektif, bukan terjebak pada opini yang belum tentu sesuai fakta.
“Pers tidak dibentuk untuk menghakimi, melainkan menyampaikan fakta yang telah diverifikasi sehingga menjadi pijakan bagi masyarakat dalam memahami setiap persoalan,” tegasnya.
“Kepercayaan publik lahir dari berita yang dibangun di atas fakta, bukan asumsi. Di situlah integritas wartawan diuji setiap hari,” imbuhnya.
“Selama wartawan berpijak pada data, etika, dan hukum, maka profesi ini akan tetap menjadi penjaga akal sehat demokrasi,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum FRJRI, Imron R (Bocah Angon), menyampaikan refleksi yang lahir dari pengalaman hidupnya sebagai seorang penggembala, dikemas dalam filosofi sederhana namun sarat makna tentang hubungan manusia dengan alam.
“Ketika tanah terus dikeruk, yang hilang bukan sekadar hamparan bumi. Perlahan tanah berubah menjadi danau. Orang mungkin hanya melihat genangan air, tetapi bagiku itu adalah halaman tempat menggembala yang kini lenyap. Kambing-kambingku seakan hilang ditelan danau. Kalimat itu bukan sekadar kisah seorang penggembala, melainkan pengingat bahwa setiap jengkal tanah yang hilang membawa serta kenangan, penghidupan, dan harapan masyarakat yang hidup berdampingan dengan alam,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa alam selalu memberikan pesan kepada manusia yang mau mendengar.
“Sungai yang keruh, tanah yang berlubang, sawah yang menyempit, dan ruang hijau yang menghilang adalah bahasa alam yang mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh memutus hubungan manusia dengan lingkungannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak insan pers untuk tidak hanya menjadi pencatat peristiwa, tetapi juga penjaga nilai-nilai kemanusiaan dan kelestarian alam.
“Jurnalis bukan sekadar menulis apa yang terjadi, tetapi juga menghadirkan suara mereka yang perlahan kehilangan ruang hidupnya. Sebab sejarah akan mencatat bukan hanya siapa yang membangun, tetapi juga siapa yang memilih menjaga,” imbuhnya.
“Jika pena mampu mengubah cara manusia berpikir, maka gunakanlah pena itu untuk merawat kebenaran, membela keadilan, dan menjaga alam agar tetap menjadi rumah bagi generasi yang akan datang,” tutupnya.
Kegiatan Kopdar DPP FRJRI diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kapasitas insan pers melalui edukasi hukum, penguatan etika jurnalistik, serta budaya diskusi yang konstruktif. DPP FRJRI meyakini bahwa wartawan yang memahami hukum, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, dan berpihak pada kepentingan publik akan mampu menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, media edukasi, serta penjaga demokrasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers yang merdeka bukanlah pers yang bebas tanpa batas, melainkan pers yang berani karena memahami hukum, berintegritas karena memegang etika, dan dipercaya karena menyampaikan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.” (*)
Dewan Pimpinan Pusat
Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI)
Redaksi | 2 Juli 2026
























