Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, DPP FRJRI: Sinergi Polri dan Kejaksaan Merupakan Pilar Negara Hukum yang Berkeadilan
Jakarta, Indonesia JST NEWS | Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI) menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 kepada seluruh insan Adhyaksa di Indonesia. Peringatan yang mengusung tema βJaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis dalam Menegakkan Hukum dan Keadilanβ dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat komitmen penegakan hukum yang profesional, independen, berintegritas, serta berpihak kepada keadilan dan kepentingan masyarakat. Rabu, 22 Juli 2026
DPP FRJRI berpandangan bahwa keberhasilan sistem penegakan hukum nasional tidak hanya ditentukan oleh kewenangan masing-masing institusi, melainkan juga oleh sinergitas yang kokoh antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta seluruh unsur dalam Integrated Criminal Justice System guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum sebagaimana menjadi tujuan utama negara hukum.
Ketua Umum DPP FRJRI, ELK Hariyono, SH., menegaskan bahwa hubungan kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan merupakan implementasi nyata dari prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum harus berlandaskan konstitusi, supremasi hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
βHari Bhakti Adhyaksa bukan sekadar seremoni institusional, melainkan refleksi atas tanggung jawab konstitusional seluruh aparat penegak hukum. Sinergi antara Polri dan Kejaksaan harus terus diperkuat melalui profesionalisme, independensi, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Penegakan hukum yang berkualitas hanya dapat diwujudkan apabila setiap institusi menjalankan kewenangannya secara objektif, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,β tegas ELK Hariyono.
Ia menjelaskan bahwa fungsi penuntutan yang dijalankan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka. Sementara itu, kewenangan Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi fondasi utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut ELK Hariyono, harmonisasi kedua institusi tersebut akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana sekaligus menciptakan proses penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law, kepastian hukum, dan keadilan substantif.
βDPP FRJRI meyakini bahwa profesionalisme aparat penegak hukum harus selalu berjalan beriringan dengan integritas moral, transparansi, dan akuntabilitas publik. Sinergitas antarlembaga bukan hanya menghasilkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dalam mewujudkan keadilan yang berkeadaban,β tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, DPP FRJRI berharap semangat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 menjadi momentum mempererat kolaborasi antarlembaga penegak hukum dalam menjaga marwah konstitusi, memperkuat supremasi hukum, memberantas tindak pidana secara profesional, serta menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)
Imron, R (Bocah Angon) β RedaksiΒ | 22 Juli 2026
























