Tim Sparta Polresta Surakarta Tindak Lanjuti Laporan Warga, Empat Pemuda Pesta Miras Diamankan
Polresta Surakarta- Polda Jateng β Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Empat pemuda yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) berhasil diamankan di kawasan Jalan Cermai Barat, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial ADR (26), HK (35), dan AW (30), ketiganya merupakan warga Kelurahan Gilingan, serta FBA (25), warga Kabupaten Karanganyar.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta WhatsApp di nomor 0811-2957-110
βTim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang sedang mengonsumsi minuman keras di Jalan Cermai Barat, Kelurahan Gilingan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,β ujar Kompol Edi.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati empat orang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Mengetahui kedatangan petugas, keempatnya sempat berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel Tim Sparta, seluruhnya berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti minuman keras yang diduga dikonsumsi para pelaku di lokasi kejadian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga botol minuman keras merek Atlas ukuran 620 mililiter, satu botol minuman keras jenis ciu ukuran 1.500 mililiter, satu botol minuman keras jenis ciu ukuran 600 mililiter, serta tiga kaleng minuman Bintang Zero ukuran 330 mililiter.
βKeempat pemuda beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk menjalani proses lebih lanjut. Terhadap mereka dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring),β jelas Kasat Samapta.
Kompol Edi menegaskan bahwa Polresta Surakarta akan terus meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap laporan masyarakat guna mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
βKami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan ketertiban umum. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi Kota Surakarta yang aman, nyaman, dan kondusif,β pungkasnya.
Red-Spyd
























