Danpuspomad Perintahkan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi yang Diduga Libatkan Oknum TNI AD
Makassar β Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat kini memasuki tahap penyelidikan. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) telah menerbitkan surat perintah penyelidikan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima.

Berdasarkan Surat Nomor R/523/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, aparat berwenang diperintahkan melakukan penyelidikan guna mengklarifikasi kebenaran dugaan penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana dilaporkan oleh Ernawati. Dalam laporan tersebut disebutkan dugaan keterlibatan seorang anggota TNI AD berpangkat Kopral Satu (Koptu) berinisial Firman.
Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan fakta, keterangan, serta alat bukti yang diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun disiplin militer. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian karena berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.
Surat perintah tersebut diterbitkan langsung oleh Danpuspomad sebagai bentuk respons terhadap pengaduan yang masuk. Selanjutnya, proses penyelidikan dilaksanakan oleh aparat Polisi Militer Angkatan Darat sesuai kewenangan yang berlaku.
Informasi mengenai penyelidikan ini mencuat di Makassar pada akhir Juli 2026. Kasus tersebut berawal dari dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi di wilayah Limbung, Kabupaten Gowa, yang sebelumnya dilaporkan oleh Ernawati.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pihak berwenang menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, maka pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin militer. (Tim Investigasi)
























