Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap gas N2O merek Whip-Pink – Akan Telusuri Putus Mata Rantai Jaringan Online
Jakarta β Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap gas N2O merek Whip-Pink didistribusikan secara masif ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dan Bali. Produk tersebut bahkan dipasarkan menggunakan promo βBuy 5 Get 1 Freeβ.

βJaringan distribusi tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara masif merambah tempat hiburan malam di Jakarta, di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan,β kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (29/7).
Penyidik juga mengungkap perusahaan menerapkan dua zona harga untuk wilayah Jakarta dan Bali dengan selisih mencapai Rp 150 ribu per tabung dan harga bervariasi dari Rp 390 ribu sampai Rp 1,75 juta per tabung tergantung berat tabung.
βDengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp 2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,βUngkapnya: Eko.
Polisi pun telah menetapkan dua orang tersangka selaku pemilik pabrik Whip-Pink yakni Andi Hioe dan Jasen Hioe. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Divhum@Polri-2026/Tim-Pers
Redaksi | 29 Juli 2026
























