- Berita Terkini
- Daerah Khusus Jakarta
- Nasional
- Pemerintahan
- Pendidikan
- Sekolah Dasar
- Sekolah Lanjut Tingkat Pertama
- Sekolah Menengah Umum/Sederajat
- Serba-serbi
- Sosial
ABU VULKANIK, DINAS PENDIDIKAN DKI JAKARTA TERAPKAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH MULAI 7 SEPTEMBER 2026
Jakarta — Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi paparan abu vulkanik yang dapat berdampak pada kesehatan warga sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik, tertanggal 5 September 2026.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta, diminta melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini mulai diberlakukan Senin, 7 September 2026 sampai dengan adanya pemberitahuan berikutnya.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menginstruksikan kepala satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan serta pemantauan proses pembelajaran. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan PJJ, sekolah diminta berkoordinasi secara berjenjang dengan Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
Selain itu, kepala bidang yang membawahi satuan pendidikan diminta memberikan arahan dan pendampingan teknis serta berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dalam menangani berbagai kendala pelaksanaan pembelajaran jarak jauh. Kepala Suku Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah juga diminta melakukan koordinasi, pendampingan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ.
Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga sekolah, khususnya kelompok rentan, sekaligus memastikan hak anak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi di tengah potensi paparan abu vulkanik.
Redaksi | 7 September 2026
*Dokumen resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Surat Edaran Nomor 91/SE/2026.*
























