Komjen Pol ( Purn ) DHARMA PONGREKUN  ALASAN UTAMA SAYA MAJU DALAM PERJUANGAN MENJADI CAGUB DKI-1 ADALAH :

IMG 20240416 064957

Komjen Pol ( Purn ) DHARMA PONGREKUN  ALASAN UTAMA SAYA MAJU DALAM PERJUANGAN MENJADI CAGUB DKI-1 ADALAH :

Komjen Pol ( Purn ) DHARMA PONGREKUN  ALASAN UTAMA SAYA MAJU DALAM PERJUANGAN MENJADI CAGUB DKI-1 ADALAH :

Akan diberlakukannya WHO PANDEMI TREATY atau Perjanjian Pandemi yang dibuat oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia ) telah menjadi topik yang paling bikin cemas rakyat akhir-akhir ini.

karena rakyat baru mulai tahu bahwa WHO Pandemi Treaty ini adalah program asing yang bisa berpotensi membuat hilangnya hak suara kita untuk menolak dari kedaulatan negara Indonesia.

WHO Pandemi Treaty akan diputuskan pada bulan Mei 2024 ini. Maksudnya, Indonesia jadi bergabung atau tidak itu akan diputuskan bulan mei ( 5 ), ini.

Maka disini ada urgensi waktu, WHO Pandemi Treaty –  mengancam keselamatan rakyat.

WHO Pandemic Treaty – mengancam keselamatan jiwa keluarga.

Kenapa?

WHO mengumpulkan 194 Negara untuk bergabung dalam perjanjian ini, Indonesia mau bergabung atau tidak?

Itu keputusannya Mei 2024, Namun 12 Negara sudah menolak dan keluar dari Treaty tersebut diantaranya, yaitu :

*Rusia,

*Iran,

*Korea Utara,

*Zimbabwe,

*Bolivia,

*Cuba,

*Venezuela,

*Eritrea,

*Syria,

*Nicaragua, dan *Belarus.

ditambah lagi ada beberapa negara lain yang juga akan menyusul, menolak Pandemic Treaty.

Dengan mengajukan Surat Pernyataan menolak dan keluar!

Perjanjian ini namanya WHO Pandemi Treaty – Sekali lagi ya!!!

Perjanjian ini namanya WHO Pandemi Treaty – Dulu Indonesia bisa menentukan tidak mau lockdown.

Hanya PSBB saja, tapi jika sudah ikut Perjanjian ini WHO putuskan : Lockdown.*** kita wajib ikut!!

Pandemi Treaty akan membuat WHO memiliki otoritas untuk mengikat secara hukum atas seluruh pemerintahan diseluruh dunia.

Jika WHO, mengumumkan adanya pandemi lagi – seperti saat Covid-19 yang lalu, melalui perjanjian ini dan itu, maka semua negara yang sudah bergabung, wajib mengikuti apapun keputusan WHO. termasuk lockdown, membatasi pergerakan manusia, membatasi ibadah, mewajibkan vaksin, memantau dan mengubah perilaku manusia, walaupun seperti kita tahu akibatnya adalah krisis ekonomi (monetered long and down).

Ditambah lagi dengan telah di sahkannya UU Kesehatan No 17 tahun 2023 oleh DPR, dan sesudah ditandatangani Presiden, maka UU Kesehatan tersebut dianggap sudah berlaku.

UU Kesehatan yang baru tersebut berpotensi menjadi senjata bagi Asing yang diprakarsai oleh WHO untuk memaksakan kepada kita semua segala peraturan yang berkaitan dengan kesehatan fisik, jiwa maupun kehidupan sosial.

Apa yang akan ditetapkan oleh WHO harus di-terima tanpa ada lagi hak untuk menolaknya apapun alasannya ( sesuai Pasal 4 ayat 2 ), bilamana WHO menetapkan suatu keadaan KLB ( Kejadian Luar Biasa ), Pandemi atau Epidemi sekalipun.

Contohnya, dalam kemirisan :
Untuk urusan kesehatan, fisik diantaranya :

– Kita harus pake masker
– Kita harus jaga jarak
– Kita harus di vaksin dsb.

Ya harus di-ikuti tanpa terkecuali….
Misalnya ada yang sedang sakit Kanker, Autoimun, Jantung…., ketika COVID-19 yang lalu. dikecualikan bahkan kita bisa menolak, tapi nanti tidak bisa lagi…

– Misalkan ketika niat berobat mandiri di rumah sakit, tapi kalau ada peraturan WHO tidak bisa, ya tidak bisa kira berobat, akhirnya dirumah lagi (dirumah saja).

– Kita pun tidak bisa mengkonsumsi obat2an diluar obat kimia sintetis yang sudah mereka tentukan.

Bila dilanggar dan ketahuan, maka akan dipidana denda Rp.500.000.000/orang ( sesuai Pasal 446 ).

Wuih… apapun undang-undang di Negara memakai nilai kertas dan uang!!! (wow… fantastis kebodohan manusia, dalam tatanan aturan dari awal).

Jiwa : Ini berkaitan dengan urusan iman
– Para Ulama mau sholat Jum’atan di masjid atau para pendeta dan jemaat mau beribadah di-Gereja,ketika pandemi dan WHO bilang tidak boleh ibadah bersama, maka tidak bisa lagi dilakukan!

dan kalau lupa dengan aturan tersebut akan terkena sanksi pidana denda sebanyak Rp.500.000.000/orang ( sesuai pasal 446 ).Pada pandemi yang dahulu tak ada denda, ini memakai sanksi denda???

Sosial :
– Akan diberlakukan pembatasan sosial lagi seperti masa Pandemi COVID 19 yang lalu, bahkan akan lebih ketat lagi.
– Tali Silaturahmi diantara seksama akan diputuskan lagi oleh peraturan-peraturan yang mereka buat, dimana mereka akan menetapkan pertemuan-pertemuan secara virtual atau melalui perangkat-perangkat  teknologi dengan alibisionis KLB, Pandemi atau Epidemi sekalipun.

– Yang bekerja pun akan dilakukan secara WFH ( Work From Home ) atau melalui Zoom seperti dulu, tapi yang sekarang berbeda ketika WHO Pandemic Treary dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 + ada dan diberlakukan maka apabila melanggar maka terkena dendanya.

Bahkan akan banyak karyawan/ti yang di PHK, perusahaan- perusahaan tempat mereka bekerja tidak lagi mampu menggajinya, karena digantikan dengan sistem robotic ataupun secara online.

bilamana perusahaan tersebut tetap mempekerjakan karyawannya dengan hadir diperusahaan tersebut, maka perusahaan tersebut akan mendapat sanksi pidana denda bertingkat mulai dari 2M, 5M sampai sebesar 50 Milyar, hukuman 20 tahun , seumur hidup bahkan hukuman mati (sesuai pasal 447 UU Kesehatan No.17 2023). Maka mulailah perusahaan beralih ke AI artificial Intelligence atau robot.

PHK akan semakin marak di-Indonesia!!!

Maka, saya yang juga adalah bagian dari rakyat DKI Jakarta merasa sangat terpanggil/peduli nasib semuanya.

Untuk berjuang bersama memenuhi harapan rakyat DKI Jakarta, karena kali ini sudah menyangkut keselamatan rakyat dan kedaulatan negera yang kita cintai bersama.

Mengingat waktu yang sudah mendesak, karena bulan Mei harus diputuskan ikut gabung WHO Pandemi Treaty atau tidak?

Maka Itu alasan utama saya sangat membutuhkan 750 ribu KTP sebelum bulan MEI 2024 yang akan datang ini.

Jadi bukan jadi gubernur nya, yang terpenting bagi pribadi ini. tetap supaya hal yang amat sangat penting dapat didengar dan dipahami pemerintah terkait.

Karena kalau sudah lewat Mei, WHO Pandemi Treaty sudah terlanjur kontrak, maka kita semua akan sangat sulit keluar lagi dari cengkeraman asing (siapa yang salah? rakyat atau kita semua!).

Kesempatan kita hanya sekali ini saja.
pribadi dhoif ini hanya mengajak semua lapisan masyarakat jiwanya dapat terpanggil, karena WHO Pandemi Treaty sudah di-depan mata.

Apabila bulan Mei nanti Indonesia ikut bergabung dan ditambah lagi, bila WHO menentukan tak boleh beribadah bersama, tak boleh jumatan atau ke gereja lagi, maka akan langsung berlaku pasal 295 UU Kesehatan No.17 thn 2023.

Apapun keputusan pemerintah tidak dapat boleh dilanggar. Vaksin ; menjadi keharusan dan kalau dilanggar pun sanksi dendanya Rp.500.000.000;  atau dipenjara bila tak mampu membayar sebagaimana tertulis dalam pasal 446 UU Kesehatan No.17 tahun 2023.

Maka, mari berdoa bersama sebagai bagian dari rakyat DKI Jakarta terpanggil berjuang untuk mencalonkan diri dhoif yaitu : menjadi CAGUB DKI-1, sehingga bila ada pandemi lagi, tidak ada lagi aturan-aturan yang serba mengharuskan kita atau paling tidak rakyat memiliki hak untuk menolak sesuai pilihan imamnya.

Yang berniat ya silahkan..! tapi yang tidak mau bisa punya hak untuk menolak.

Rakyat Jakarta telah cerdas dan dinamis bebas memilih. Jadi yang saya; perjuangkan sesungguhnya adalah “hak rakyat untuk bisa menolak” !!!

Contoh:

Waktu Pandemi mau ibadah Jum’atan masih tetap masih bisa ibadah, walau asing melalui WHO menyatakan tidak boleh, karena Pandemi.

Waktu WHO menentukan Pandemi mewajibkan Lock Down dan Vaksin, yang mau silahkan, tapi yang menolak bisa juga menolak.

Jadi sekali lagi…yang saya perjuangkan adalah “hak rakyat untuk menolak”, tetapi yang mau ya silahkan.

Semoga apa yang kita takutkan bersama ini tidak akan terjadi di DKI Jakarta yang kita cintai ini ketika saya diijinkan Tuhan untuk memimpin Jakarta.

Karena VISI saya sangatlah simple. “Selamatkan Jiwa Keluarga Kita” masing-masing, karena Keselamatan Rakyat bagi saya adalah hukum tertinggi.

Selamatkan Jiwa Keluarga Kita artinya
Menjadikan Keselamatan ( melindungi, melayani dan mengayomi) Jiwa ( Yang ada di dalam tubuh ) Keluarga ( orang yang kita cintai) dari Kita (masyarakat DKI Jakarta ) sebagai prioritas utama dan hukum tertinggi.

Kemudian MISI saya untuk mewujudkan VISI tersebut adalah sebagai berikut :

MISI :

1. Bebas beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Saya akan memastikan kepada setiap masyarakat DKI Jakarta yang beriman kepada Tuhan YME bebas melakukan ibadahnya dengan nyaman dimanapun dan kapanpun tidak boleh dihambat oleh pihak manapun.

2. Cabut bila diperlukan dan atau perbaiki kembali semua kebijakan yang tidak pro rakyat.

Saya akan mencabut bila diperlukan dan atau memperbaiki kembali semua kebijakan terhadap publik yang tidak berpihak kepada rakyat DKI Jakarta.

3. Semua pelayanan masyarakat dipermudah sekaligus memangkas akar korupsi.

Saya akan memastikan DKI Jakarta selalu sebagai pusat ekonomi dan perdagangan, sambil tetap mendukung pencapaian lainnya yang selama ini sudah ada, yaitu di bidang pelayanan, pendidikan dan pariwisata.

Misalnya kalau IKN berjalan di masa saya menjabat, karena IKN di luar wewenang saya, tapi saya pastikan kalaupun IKN jadi berjalan, maka DKI Jakarta harus tetap menjadi centra ekonominya Indonesia.

4. Tidak akan lagi ada mandatory apapun khususnya masalah kesehatan dan memperbaiki metode pengobatan.
Saya akan pastikan tidak akan ada lagi isu kesehatan apapun namanya dengan segala persyaratannya yang menjadi mandatory dan tidak akan lagi pihak manapun yang boleh menakut-nakuti masyarakat DKI Jakarta dengan propaganda apapun termasuk tubuhnya terbebas dari dijadikannya kelinci percobaan serta tidak boleh lagi ada yang di PHK dengan menggunakan alasan protokol kesehatan.

5. Memperbaiki kwalitas pendidikan yang berahlak agar menjadi manusia beradab.

Saya akan memastikan bahwa semua kurikulum pada sistem pendidikan di DKI Jakarta harus mengajarkan akhlak kepada para generasi mudanya sejak usia dini sampai lulus adabnya barulah diisi dengan ilmu pengetahuan yang semakin memperkuat adabnya, tentunya dengan menempatkan para pendidik yang selain berakhlak juga beradab, agar mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang beradab, sebelum mereka tamat sekolah.

Sekali lagi….

Semua yang saya sampaikan di atas, semuanya akan hilang bila WHO Pandemi Treaty berjalan, jadi tetap yang terpenting yang kita perjuangkan sebenarnya adalah tolak WHO Pandemi Treaty demi kedaulatan negara kita dan keselamatan jiwa keluarga kita.

Sekali lagi WHO Pandemic Treaty yang akan berlaku Mei 2024, sebenarnya masih bisa ditolak, karena ibaratnya masih statusnya lamaran, belum resmi kawin.

Tidak usah kawin saat Mei nanti.
Buat apa kawin kalau berpotensi kehilangan kedaulatan negara kita dan mengancam keselamatan jiwa keluarga kita.

Tapi…

Saya tak bisa berjuang sendirian.
Keluarga kita butuh kita bersama untuk melindungi mereka.

Jadi…

Mari lakukan bersama-sama.
Waktu berjuang telah tiba
DKI Jakarta adalah benteng pertahanan negeri kita.

Bila DKI Jakarta mampu bertahan, seluruh negeri akan ikut bertahan.
Mari bersama-sama melindungi DKI Jakarta.

Demi selamatkan jiwa keluarga kita
Mari lakukan bersama-sama
Demi pertemuan denganNYA
Demi bakti kepada orang tua
Demi manfaat kepada sesama
Demi selamatkan jiwa keluarga kita
Untuk itu mari kita berjuang bersama – sama.

Merdeka atau Mati???

Komjen Pol ( Purn ) DHARMA PONGREKUN

Red©2024/15/4/JKT/CAGUB DKI

 

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

One thought on “Komjen Pol ( Purn ) DHARMA PONGREKUN  ALASAN UTAMA SAYA MAJU DALAM PERJUANGAN MENJADI CAGUB DKI-1 ADALAH :

Comments are closed.

You cannot copy content of this page