JSTNEWS COM – Lampung .Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung terus melangkah maju dalam penyidikan kasus dugaan rudapaksa terhadap korban berinisial SL. Hingga saat ini, empat orang saksi telah diperiksa oleh penyidik, termasuk korban itu sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menegaskan bahwa pihaknya berupaya mempercepat penyelesaian kasus ini. “Sudah ada empat saksi yang kami periksa, termasuk korban,” ujar Hendrik pada Jumat (18/10/2024).
Selain itu, Polresta Bandar Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 31 Mei 2024, dengan nomor SPDP/148/V/2024, sebagai langkah formal dalam proses penyidikan.
Namun, Hendrik mengungkapkan adanya kendala dalam memanggil beberapa saksi kunci. “Dua saksi yang dipanggil belum hadir tanpa alasan yang jelas,” ujarnya. Mengingat pentingnya kesaksian mereka, pihak kepolisian berencana melakukan pemanggilan ulang dengan disertai surat perintah membawa.
“Kedua saksi ini krusial karena korban sendiri tidak mengenal pelaku, yang diduga berinisial NV,” tambah Hendrik, menjelaskan pentingnya keterangan tambahan untuk mengungkap lebih jauh kasus ini.
Di sisi lain, Ramadhani, kuasa hukum keluarga korban, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Kami terus mengawal proses ini bersama penyidik dan sangat menghargai profesionalisme yang ditunjukkan dalam penanganan kasus ini,” kata Ramadhani.
Penyidikan masih berjalan, dengan harapan agar kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. (*)