Jawa Tengah – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Jika mengacu pada presentase tersebut, berapa besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Karanganyar tahun 2025?
Dilansir Network Siber Digital, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan peraturan menteri (permen) tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bakal rampung pada Rabu (4/12/2024).
Yassierli juga menyampaikan, hari ini, Selasa (3/12/2024) pihaknya sedang melakukan harmonisasi antarkementerian agar penyusunan permen dapat sesuai, salah satunya tentang antisipasi kondisi ekonomi terkini.
“Kami sedang menyusun peraturan menteri, kepada beberapa wartawan sudah sampaikan kita targetnya besok (Rabu, 4/12/2024), insyaallah ya,” ungkap Yassierli pada wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
“Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya. Dan hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan kementerian terkait, terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini,” tambah dia.
Lantas jika permen tersebut sudah diteken, menjadi berapa besaran UMK di Kabupaten Karanganyar? Berikut Perhitungannya.
Kenaikan UMK Karanganyar 2025
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024 diputuskan bahwa UMK Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 2.288.366. Jika angka UMK tersebut dikalikan 6,5%, maka UMK Karanganyar naik sebesar Rp 148.744.
Perhitungannya adalah Rp 2.288.366 × 6,5% = Rp 148.743,79 atau jika dibulatkan menjadi Rp 148.744.
Jumlah UMK Karanganyar 2025
Nominal UMK yang ditetapkan di Karanganyar oleh Pemprov Jawa Tengah saat ini adalah Rp 2.288.366. Jika ditambahkan dengan perhitungan yang sudah dibulatkan di atas, maka UMK Karanganyar 2025 adalah Rp 2.437.110.
Perhitungannya adalah Rp 2.288.366 + Rp 148.744 = Rp 2.437.110.
Sebelumnya, Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum pada Jumat (29/11/2024) di Istana Negara. Dalam pengumuman tersebut, Prabowo menyampaikan akan ada kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%.
“Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025. Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen,” kata Prabowo, dikutip dari Network Siber Digital.
Namun perlu diperhatikan jika perhitungan di atas merupakan perhitungan kasar dengan mengalikan UMK Karanganyar 2024 dengan 6,5%. Kembali mengutip laman Pemprov Jateng, UMK ditetapkan berdasarkan beberapa indikator seperti inflasi provinsi setempat didaerah.
pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Untuk penentuan nilai alfa sendiri perlu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Demikian informasi tentang perkiraan UMK Karanganyar 2025 jika terdapat kenaikan sebesar 6,5%. Semoga bermanfaat, untuk kesejahteraan seluruh penduduk daerah Kabupaten Karanganyar, dan selamat menikmati hasil dalam upaya di ikhtiar pasti ada jalan mulia pemimpin – pemimpin di Indonesia secara baik dan benar.
Red©3/12/2024/Jawa Tengah/JST-NEWS