Ribuan Klien Bapas Serentak Gelar Aksi Sosial Nasional Implementasi Nyata Pidana Alternatif Menuju Pemasyarakatan yang Lebih Humanis dan Bermanfaat
![]()
JSTNEWS COM -Jakarta,Suasana di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tampak berbeda pada Kamis (26/6). Ratusan klien Pemasyarakatan dari berbagai Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia berkumpul, melakukan aksi bersih-bersih lingkungan dalam semangat gotong royong dan pengabdian sosial. Kegiatan ini menjadi tonggak penting peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, yang secara simbolis dicanangkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.26 Juni 2025
Aksi sosial ini serentak dilaksanakan di 94 Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, melibatkan ribuan klien yang menjalani berbagai bentuk bimbingan kemasyarakatan. Gerakan ini menjadi bagian dari langkah progresif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dalam menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku tahun 2026.

Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa aksi sosial serentak ini merupakan bentuk kesiapan Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
“Hari ini Klien Bapas hadir di tengah masyarakat untuk berkontribusi nyata, bukan karena perintah, tetapi karena kesadaran dan keinginan untuk membayar kembali kepercayaan yang diberikan. Ini bukan sekadar simbol kesiapan menghadapi implementasi KUHP baru, ini adalah bentuk konkret kehadiran negara yang mengedepankan pendekatan restoratif dan kemanusiaan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pidana kerja sosial tidak hanya mengurangi angka overcrowding di lembaga pemasyarakatan, namun juga menjadi wahana pemulihan sosial yang menguntungkan semua pihak—klien, masyarakat, dan negara.
Lebih lanjut, Agus Andrianto mengingatkan tentang keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana pendekatan diversi dan pidana non-penjara secara konsisten mampu menekan angka anak yang ditahan secara signifikan.

“Dari 7.000 anak di lembaga pemasyarakatan pada tahun-tahun sebelum 2012, kini hanya tinggal sekitar 2.000 anak yang berada di LPKA dan rutan. Keberhasilan ini menjadi inspirasi kami untuk menerapkannya juga pada klien dewasa melalui pidana kerja sosial dan pengawasan,” ungkapnya optimistis.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agus juga menekankan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebagai aktor utama dalam mendampingi klien menjalani masa pembinaan di luar lembaga. PK disebutnya bukan sekadar pelaksana administratif, tetapi juga arsitek sosial yang membangun ulang jembatan hubungan antara pelaku, korban, masyarakat, dan negara.
“PK adalah agen perubahan yang mengembalikan jati diri klien sebagai bagian dari masyarakat, bukan musuh masyarakat. Mereka memediasi, mendampingi, dan membimbing dengan pendekatan personal dan keadilan restoratif,” jelasnya.
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang turut hadir, menyambut positif peluncuran gerakan nasional ini. Ia menilai kegiatan bersih-bersih oleh klien Pemasyarakatan sebagai simulasi ideal dari pidana kerja sosial.
“Saya sangat antusias. Ini adalah bentuk konkret pemidanaan yang bermakna. Ke depan, pidana kerja sosial dapat dikembangkan di berbagai sektor seperti panti jompo, sekolah, fasilitas umum, bahkan sebagai agen pencegahan tindak pidana,” ujarnya.
Prof. Harkristuti juga menyampaikan kepada Menimipas tentang kebutuhan peningkatan jumlah dan kualitas Pembimbing Kemasyarakatan. Respon cepat dan positif dari Menteri pun memberikan harapan akan peningkatan kapasitas kelembagaan Bapas di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa seluruh jajaran Ditjen PAS siap melaksanakan pidana alternatif mulai dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga pasca-ajudikasi. Menurutnya, ini adalah bagian dari transformasi besar Pemasyarakatan.
“Pidana alternatif bukan bentuk pengurangan hukuman, tapi penguatan keadilan. Ini menjawab kebutuhan masyarakat akan sistem hukum yang berimbang, adil, dan berkeadaban,” tegas Mashudi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), serta stakeholder lainnya secara langsung dan virtual dari seluruh Indonesia, termasuk para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bapas, kepala daerah, dan mitra kerja strategis lainnya.
Usai peluncuran, Menteri Agus meninjau langsung aksi bersih-bersih yang dilakukan oleh 150 klien Pemasyarakatan dari wilayah Jakarta. Mereka bahu membahu membersihkan taman, fasilitas publik, dan area danau di Perkampungan Budaya Betawi.
Sementara itu, di berbagai daerah, klien Pemasyarakatan dari Sabang sampai Merauke melakukan aksi serupa di ruang publik, lingkungan sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya. Gerakan ini diyakini menjadi sarana edukasi publik bahwa klien Pemasyarakatan bukan ancaman, melainkan bagian dari masyarakat yang sedang menebus kesalahan dengan kontribusi nyata.
Dengan semangat dan komitmen penuh dari seluruh jajaran, Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 bukan hanya momentum peluncuran pidana alternatif, tetapi juga awal dari pergeseran paradigma sistem pemasyarakatan Indonesia ke arah yang lebih inklusif, partisipatif, dan humanis.
“Kami tidak hanya ingin pidana menjadi hukuman, tetapi juga menjadi jalan pulang bagi mereka yang pernah tersesat. Dengan kerja sosial, kami bangun kembali kepercayaan, kami pulihkan luka sosial, kami pulangkan harapan,” pungkas Menteri Agus, menutup kegiatan dengan semangat Pemasyarakatan yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) bermanfaat. ( Kurdi)
