Dugaan Pelanggaran UU ITE: Foto Sensitif Tersebar di Facebook, Seorang Wanita Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polres Temanggung
JST-NEWS. COM |
TEMANGGUNG | (4/12/2025) – Seorang wanita berinisial R (46), yang berprofesi sebagai marketing dan berdomisili di Manding, Temanggung, secara resmi melaporkan dugaan penyebaran foto dan konten sensitif dirinya melalui media sosial Facebook ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Temanggung pada hari Kamis (4/12/2025). Pelapor, yang bertindak sebagai korban, telah dimintai keterangan terkait insiden yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Korban mengaku mengalami keterkejutan dan sakit hati setelah mengetahui foto-foto pribadinya yang bersifat vulgar beredar luas di berbagai akun media sosial. Kejadian ini terungkap setelah salah satu rekannya menghubungi melalui WhatsApp untuk mengonfirmasi kebenaran foto yang beredar.

“Saat itu saya kaget karena teman saya tiba-tiba menghubungi saya menanyakan kebenaran apakah itu foto saya atau bukan. Setelahnya ada beberapa teman lagi yang menanyakan hal yang sama,” jelas R.
Setelah dilakukan pengecekan, R membenarkan bahwa foto yang tersebar adalah dirinya. Korban semakin terkejut karena konten sensitif tersebut tidak hanya dipublikasikan di satu akun, melainkan tersebar di enam akun Facebook berbeda dengan nama akun yang tidak dikenal. Foto-foto tersebut, yang disebutnya sebagai “paling sensitif,” bahkan disebarkan disertai nomor telepon pribadi.
Penyebaran masif ini telah menyebabkan pencemaran nama baik korban di lingkungan kerja dan tempat tinggalnya, serta berdampak serius pada kondisi psikis anak dan keluarga besarnya.
“Saya merasa saat itu harga diri saya diinjak-injak seseorang dan syok berat,” tambahnya. “Dampaknya sangat merugikan, tidak hanya bagi saya tetapi juga anak saya ikut kena dampak psikisnya. Saya dipermalukan di media sosial tanpa memperdulikan perasaan saya.”
Akibat insiden ini, korban mengaku merasa malu dan tidak berani menampakkan diri di hadapan publik selama beberapa hari terakhir. Keluarga besar korban juga turut menanggung beban sosial dari postingan tersebut.
R berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengidentifikasi dan menindak tegas pelaku penyebaran konten sensitif ini. Korban menekankan bahwa perbuatan pelaku telah menghancurkan harga diri dan martabatnya sebagai seorang perempuan, sehingga ia menuntut hukuman seberat-beratnya.

“Harapan saya semoga pelaku yang sudah mempublikasikan foto-foto sensitif saya segera diketahui dan ditindak oleh pihak berwajib dan dihukum yang seberat-beratnya. Harga diri saya tidak bisa hanya ditukar dengan kata maaf,” pungkas R.
Unit PPA Polres Temanggung telah menerima laporan dan kini sedang memproses kasus ini untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya terkait penyebaran konten yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.(Whn/Ysp).
(Red-/Tiem)
























