FRJRI: Dicecar Soal Temuan BPK, Respons Kadinkes Banten Tuai Kritik, Transparansi Pengelolaan Anggaran Dipertanyakan
Jakarta, Indonesia JST NEWS – Beredarnya pemberitaan dan video di media sosial terkait respons Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten saat dimintai klarifikasi oleh awak media mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak publik atas informasi, fungsi pers sebagai kontrol sosial, serta kewajiban penyelenggara negara dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Jum’at (10/72026)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (DPP FRJRI), ELK Hariyono, S.H., menegaskan bahwa pers dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak bertujuan menghakimi seseorang ataupun lembaga, melainkan menjalankan amanat konstitusi untuk menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan berdasarkan fakta.
“Jurnalis profesional bekerja berdasarkan fakta, data, verifikasi, konfirmasi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pers tidak boleh menjadi alat penghakiman, tetapi juga tidak boleh berhenti menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat,” tegas ELK Hariyono.
Menurutnya, setiap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan produk lembaga negara yang memiliki fungsi konstitusional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Temuan BPK pada prinsipnya merupakan hasil audit yang dapat berisi rekomendasi administratif, perbaikan tata kelola, maupun indikasi yang harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Oleh karena itu, keberadaan temuan tersebut tidak dapat diabaikan, namun juga tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum melalui proses hukum yang sah.
DPP FRJRI memandang bahwa pertanyaan awak media kepada pejabat publik mengenai hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Selain itu, hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ELK Hariyono menilai bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan penjelasan yang proporsional kepada masyarakat apabila muncul pertanyaan terkait pengelolaan anggaran maupun hasil pemeriksaan lembaga negara. Komunikasi yang terbuka akan memperkuat kepercayaan publik serta menghindarkan berkembangnya spekulasi yang tidak berdasar.
DPP FRJRI juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, penyelenggara negara diharapkan menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi. Pers bukanlah lawan pemerintah, melainkan mitra strategis dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
DPP FRJRI menegaskan bahwa kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan publik merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Sebaliknya, setiap pemberitaan juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga tidak menjatuhkan vonis kepada siapa pun sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Tuturnya tegas, tindakannya proporsional, penutupnya elegan. Jangan menghakimi sebelum ada putusan hukum. Namun apabila suatu temuan benar-benar terbukti melalui mekanisme hukum yang berlaku, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Negara hukum harus berdiri di atas kepastian hukum dan keadilan, bukan opini maupun tekanan publik,” tutup ELK Hariyono. (*)
Dasar Hukum
* Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, Pasal 6, Pasal 18, serta kewajiban menghormati Kode Etik Jurnalistik.
* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengenai hak masyarakat memperoleh informasi publik.
* Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, mengenai kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
* KUHAP dan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI)
“Edukasi Hukum & Pers – Khas Jurnalis Profesional. Tuturnya Tegas, Tindakannya Proporsional, Penutupnya Elegan. Tanpa Menghakimi, Tegakkan Hukum Apabila Temuan Terbukti Melalui Proses Hukum yang Berlaku.”
Tim | 10 Juli 2026
























