Laku Nunggal Banyu: Gerakan Bersama Selamatkan Budaya & Air Jogja

IMG 20251211 WA0248

Laku Nunggal Banyu: Gerakan Bersama Selamatkan Budaya & Air Jogja

JST-NEWS – YOGYAKARTA

Suasana ruang Banggar lantai 2 DPRD DIY pada Kamis pagi itu terasa lebih hangat dari biasanya. Para pegiat budaya, aktivis lingkungan, hingga perwakilan pemerintah daerah duduk bersama membicarakan satu hal yang sama: air dan peradaban Jogja.

Seminar Kemitraan tentang Laku Nunggal Banyu ini dibuka oleh Arif Kurniar Rakhman, SS., MA., yang mengajak seluruh peserta melihat kembali hubungan erat antara budaya, sungai, dan kehidupan masyarakat Yogyakarta.

RB. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., Ketua Komisi D DPRD DIY, dalam sambutannya menyoroti bahwa budaya Jogja kini makin terpinggirkan. “Kita harus mengidentifikasi siapa yang masih benar-benar berpihak pada kebudayaan lokal,” tegasnya.

Narasumber utama, Ki Detik Wicaksono, mengisahkan perjalanan panjang sumbu filosofis Yogyakarta dan bagaimana aliran sungai menjadi penanda peradaban. Ia juga mengingatkan ancaman krisis air DIY yang pernah disampaikan Gubernur. Dari cerita sejarah, ia kemudian menuju praktik: Laku Nunggal Banyu yang akan digelar 13 Desember 2025 dari Titik Nol Kilometer.

Dewi, Sespri Ketua Komisi D, menegaskan komitmen bahwa isu air bukan hanya agenda budaya, tapi juga lingkungan hidup yang harus masuk program Pemda secara rutin.

Dari sisi masyarakat sipil, K. Herman Setiawan (WRC DIY) mengusulkan solusi praktis: normalisasi sungai dan penerapan “SPAH SEMAR”—teknologi tabungan air hujan yang dapat mengembalikan air ke dalam tanah. Usul ini mendapat sambutan positif dari berbagai organisasi, termasuk Paksi Katon, yang menegaskan bahwa “air adalah kehidupan, kolaborasi adalah kunci.”

Beragam unsur hadir, mulai dari Pemda DIY, Pemkot Yogyakarta, organisasi masyarakat, penyelia kesehatan tradisional, hingga generasi muda. Semuanya pulang membawa kesadaran yang sama: Jogja harus diselamatkan melalui budaya dan airnya. (LH)

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page