Aliansi Wartawan Indonesia – Tegaskan Suatu Kasus Dalam Dilema Project Puskesmas Di Siantan, Instansi Hukum Terkait Dan Ketetapan RI Harus Mengetahui Detail Dampak Kedepan!
JST-NEWS – Pontianak, Kalimantan Barat — Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali memicu tanda tanya besar.(19/1)
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak melalui Budi Gautama menemukan dugaan kuat ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, yang dinilai berpotensi menyalahi aturan, merugikan anggaran keuangan negara, dan membahayakan mutu bangunan fasilitas kesehatan.(Tim Kami Mengontrol Berarti Kami Peduli Pada Sesama Masyarakat Dalam Mutu Pelayanan Kesehatan Yang Mumpuni).
Hasil Penerangan Temuan Di Lapangan: kami tim investigasi berdasarkan peraturan undang-undang berlaku diatas hukum ketetapan RI & Hukum Kesehatan RI.
Budi Gautama : “menegaskan bahwa sorotan AWI bukan berdasarkan asumsi, melainkan hasil pemeriksaan lapangan, dokumentasi visual, serta telaah dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.”

Sebagai tindak lanjut, AWI Kota Pontianak telah melayangkan surat pelaporan khusus.Agar terjadi lebih tepat, jujur, dan benar secara syari’at Puskesmas penunjang jadi lebih resmi bermutu kepada:
* Wali Kota Pontianak
* Dinas PUPR Kota Pontianak (Bidang Cipta Karya)
* PPK Dinas Kesehatan Kota Pontianak
* CV Firaz selaku pelaksana proyek
Surat tersebut memuat laporan awal terkait dugaan ketidaksesuaian. Secara signifikan lama kelamaan spesifikasi, indikasi mutu pekerjaan yang meragukan, serta potensi penyimpangan pelaksanaan proyek dari kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Potensi Pelanggaran Regulasi, sebagai landasan berikut ;
Jika dugaan penyimpangan terbukti, proyek ini berpotensi melanggar berbagai sistem kinerja non tepat di hukum, antara lain:
1. Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi
3. Permen PUPR 14/2020 tentang Standar Jasa Konstruksi dan peran konsultan pengawas
4. Regulasi Kementerian Kesehatan terkait standar bangunan fasilitas kesehatan
5. Sanksi K3 Dalam aturan tenaga kerja di mata kami menilik kelanjutan nya.
Pelanggaran spesifikasi teknis dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana apabila merugikan keuangan yang dikucurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Minim Klarifikasi, Publik Justru Disuguhi Seremonial
Hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun pihak memberikan klarifikasi teknis terbuka kepada publik.
Tidak ada penjelasan mengenai:
1. Spesifikasi teknis pekerjaan
2. Standar mutu material
3. Kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen kontrak
Sebaliknya, publik justru diarahkan pada kegiatan seremonial kontraktor bersama tokoh lingkungan yang tidak relevan dengan persoalan teknis dan tidak memiliki dasar hukum dalam kontrak.

“Kegiatan simbolik tidak menjawab masalah. Yang ditanyakan adalah spesifikasi, bukan seremonial,” tegas AWI.
AWI: Klarifikasi Harus Teknis, Bukan Pencitraan
Ketua Tim Monitoring AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menegaskan bahwa pemberitaan bernuansa pencitraan justru memperkeruh situasi dan menyesatkan opini publik.
“Judul *‘Wajah Baru Puskesmas Siantan Tengah Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis’* tetap tepat dan berbasis fakta. Klarifikasi harus teknis, terbuka, dan sesuai regulasi —bukan sekadar pencitraan,” tegasnya.

Tampak Di Foto@Sumber/Kinerja/Not Safety
Perkusi kami dilapangan adanya audit ini, sebagai bentuk menelisik detak-detak dentuman warga yang sering banyak keluhkan pada tim AWI secara langsung dikemukakan “adanya ketimpangan dalam pelaksanaan proyek berjalan – tak semestinya”.
AWI Kota Pontianak menklaim langsung secara data penelusuran ini, agar jangan sekali-kali berulah di sejumlah puskesmas untuk melayani dan melakukan sejumlah anggaran yang digemboskan ditidak kesuaian perhitungan secara cermat ataupun masak-masak di hal ini ;
* CV Firaz
* Konsultan pengawas
* PPK Dinas Kesehatan Kota Pontianak
* Dinas PUPR Kota Pontianak
* Dinas K3 Daerah

Secepatnya untuk hal ini ditindak lanjuti ,kami secara baik dan benar : dalam pengerjaan Dsbnya. Tuturnya, AWI.”
1. Membuka seluruh data teknis pekerjaan secara transparan pada LPJ dstnya.
2. Melakukan auditurisasi kinerja induk pada ketepatan pekerja, dalam hal-hal safety, Dsbnya.
3. Mengevaluasi pelaksanaan proyek secara profesional dan akuntabel.

Langkah ini penting untuk:
1. Melindungi keuangan negara
2. Menjamin mutu bangunan fasilitas kesehatan yang tahan bertahun-tahun atau digunakan jadi lebih layak dan amanah serta ditempati aman.
3. Menjaga hak masyarakat atas pelayanan medis yang benar-benar, hak dan kewajiban dipenuhi sarana maupun prasarana fasilitas memadahi dan kontrol sosial jadi lebih apik, kuat, sejahtera rakyat pun ikut terlaksana.
AWI menegaskan, pengawasan publik bukan bentuk penghambatan pembangunan, tetapi kontrol penting untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai hukum dan kepentingan rakyat.