APH Diminta Turun Gunung, Proyek APBN Rp7 Miliar di Kubu Raya Diduga Sarat Masalah
Kubu Raya |Proyek Penanganan Sarana dan Prasarana Permukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, senilai lebih dari Rp7 miliar yang bersumber dari APBN / APBD 2025, kini menjadi sorotan tajam publik.(27/1/2026)

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Roy Halim Utama dengan masa kontrak 24 November hingga 31 Desember 2025 tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari kualitas pekerjaan, lemahnya pengawasan, hingga dugaan pengabaian keselamatan kerja di lapangan.
Sejumlah warga melaporkan terjadinya kecelakaan kendaraan di area proyek, termasuk kendaraan yang terperosok dan terguling.
Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran atas minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam setiap proyek konstruksi negara.

Tak hanya itu, hasil pemantauan lapangan juga mengindikasikan adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.
Dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan membuka ruang terjadinya pelanggaran hukum.
Ketua Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Budi Gautama, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kelalaian semata.
“Jika mutu dikurangi, spesifikasi diabaikan, dan pengawasan lemah, maka ini bukan lagi soal teknis, melainkan indikasi serius pelanggaran hukum yang harus diusut,” tegasnya.
Ia menyebut, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi berpotensi dilanggar, khususnya kewajiban penyedia jasa dalam menjamin keselamatan, mutu, serta keberlanjutan pekerjaan.

Atas kondisi tersebut, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
“Ini menyangkut uang rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang merugikan publik,” ujar Budi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak penyedia jasa, konsultan pengawas, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memperoleh klarifikasi resmi.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebutkan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi.
























