DPRD Blora Keluarkan Ultimatum: Karaoke Ilegal Wajib Tutup Jika TIDAK TAAT PERATURAN BERLAKU

blora DPRD

DPRD Blora Keluarkan Ultimatum: Karaoke Ilegal Wajib Tutup Jika TIDAK TAAT PERATURAN BERLAKU

Blora Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora melalui Komisi A menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya praktik karaoke ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Jepon. Dalam audiensi yang digelar Kamis (16/04/2026), penutupan usaha ilegal ditegaskan sebagai langkah yang tidak dapat ditawar.

Audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi A, H. Supardi, sebagai respons atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih bersama kliennya, Agus Sutrisno alias Agus Palon. Forum ini turut menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP, Dindagkop UKM, DPMPTSP, serta pihak Kecamatan Jepon.

Pembahasan mengerucut pada dugaan menjamurnya tempat karaoke tanpa izin serta praktik penjualan miras ilegal yang dinilai telah meresahkan masyarakat setempat.

Agus Palon dalam keterangannya menegaskan bahwa aktivitas usaha tanpa legalitas tidak boleh dibiarkan beroperasi.

“Jika tidak memiliki perizinan yang sah, maka harus ditutup sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

agus sutrisno 2

Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum LBH Kinasih, Darda Syahrizal, menyoroti lemahnya implementasi regulasi di lapangan. Menurutnya, keberadaan aturan daerah sejatinya sudah cukup jelas, namun belum diimbangi dengan pengawasan dan penegakan yang optimal.

“Peraturan Daerah sudah ada, tetapi yang menjadi persoalan adalah pelaksanaannya. Di mana fungsi pengawasan dan sejauh mana DPRD memastikan aturan tersebut berjalan efektif?” tegasnya.

Ia menambahkan, lemahnya implementasi regulasi berpotensi membuka ruang bagi praktik ilegal untuk terus berkembang tanpa kendali.

Sementara itu, Direktur LBH Kinasih, Agus Kriswanto, menyoroti aspek pengawasan terhadap arus pendatang yang dinilai masih lemah, sehingga berpotensi memicu pelanggaran hukum di wilayah tersebut.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Blora, H. Supardi, menjelaskan bahwa secara regulatif, dasar hukum sebenarnya telah tersedia. Namun, implementasinya belum maksimal akibat belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan kebijakan.

“Peraturan Daerah sudah disusun sejak 2015 dan direvisi pada 2017. Namun hingga kini belum ada Peraturan Bupati yang menjadi dasar operasional bagi perangkat daerah dalam melakukan penindakan,” jelasnya.

Hal serupa disampaikan Anggota Komisi A, Lina Hartini, yang mengkritik lambannya penerbitan Perbup sebagai hambatan utama dalam penegakan hukum di lapangan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Perbup harus segera diterbitkan agar aparat memiliki landasan yang kuat dalam bertindak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran unsur aparat penegak hukum dalam audiensi tersebut, yang dinilai mengurangi kedalaman pembahasan.

Sebagai hasil dari audiensi, DPRD Blora merumuskan tiga langkah strategis:

  • Menutup seluruh tempat karaoke tanpa izin secara tegas tanpa kompromi
  • Melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal
  • Mempercepat penerbitan Peraturan Bupati sebagai payung hukum operasional

agus sutrisno 3

Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret kehadiran negara dalam menjawab keresahan masyarakat. DPRD Blora berharap penertiban tersebut dapat menjadi titik balik bagi kawasan Kampung Baru agar kembali menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Dengan sinergi antarinstansi serta dukungan masyarakat, upaya penegakan hukum ini diyakini mampu menekan praktik ilegal sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan sosial di wilayah tersebut.

Redaksi | 16 April 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

You cannot copy content of this page