Dugaan : ASN – PPK Abaikan Prinsip Transparansi, Proyek Perkim Kalbar Tanpa Papan Informasi Disorot Tim Monitoring DPD ASWIN & CETAR ke Ruang Mata Publik Bangsa Indonesia
Pontianak – Monitoring Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Kalimantan Barat melakukan pemantauan langsung terhadap proyek pembangunan turap yang diduga dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Parit Pangeran Dalam, Kecamatan Pontianak Utara, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait tidak dipasangnya papan informasi proyek.(21/7)

Hasil pemantauan di lapangan menemukan pekerjaan pembangunan tetap berlangsung. Namun, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi yang memuat identitas pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan. Kondisi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan menghambat fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menegaskan bahwa tidak dipasangnya papan informasi merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi yang wajib dipenuhi dalam setiap proyek pemerintah.
“Kami menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan pemantauan. Fakta di lapangan menunjukkan proyek berjalan tanpa papan informasi. Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara. Praktik seperti ini memunculkan dugaan proyek yang tidak dikelola secara transparan,” tegas Budi Gautama.

Budi menilai lemahnya pengawasan terhadap proyek pemerintah menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang membidangi pengawasan dan pelaksanaan kegiatan.
“Kami meminta Gubernur Kalimantan Barat mengevaluasi kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya pada OPD terkait. Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara pemerintahan. Jika pengawasan berjalan optimal, proyek tanpa papan informasi semestinya tidak terjadi,” ujarnya.
Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat memperoleh informasi penyelenggaraan pemerintahan. Sementara Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, terbuka, akuntabel, efektif, efisien, dan bersaing.
DPD ASWIN Kalbar juga mendesak Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat melakukan audit dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak terdapat pelanggaran administrasi maupun potensi penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi.(Tim-007/Pers Bersuara Publik Fakta & Data)
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi | 21 Juli 2026
























