BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika pada Puncak Peringatan HANI 2026, Tegaskan Komitmen Berantas Jaringan Narkotika
Jakarta, Indonesia JST NEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026, sebagai bentuk nyata keseriusan negara dalam memutus mata rantai jaringan narkotika nasional maupun internasional. Kamis, 23 Juli 2026
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan sejumlah jaringan narkotika dengan berbagai modus operandi, mulai dari penyelundupan melalui jalur udara dan jalur laut, penyalahgunaan mekanisme impor barang, hingga pengungkapan laboratorium narkotika ilegal (clandestine laboratory).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 3.006 gram hashish, 8.966,32 gram sabu, 3.370.000 gram bunga ganja Thailand, 890 mililiter cairan prekursor, 1.840 mililiter cairan kimia, serta 585,44 gram padatan kimia.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian di persidangan. Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.996 gram hashish, 8.876,08 gram sabu, 3.360.604 gram bunga ganja Thailand, 860 mililiter cairan prekursor, 1.780 mililiter cairan kimia, dan 582,19 gram padatan kimia.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol keberhasilan aparat dalam menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak kesehatan, masa depan generasi muda, serta mengancam ketahanan nasional.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan peredaran gelap sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (LKN-11).
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial S alias A dan MS.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 4.994,32 gram yang dikemas dalam beberapa paket. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Bangkalan dan sekitarnya. Penyidik kemudian mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain itu, BNN juga mengungkap kasus penyelundupan kuncup bunga cannabinoid bermodus impor barang (LKN-28). Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman sebuah kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan lintas wilayah.
Seluruh tersangka dalam perkara ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bergantung pada peran serta pembuktian di persidangan.
Melalui momentum HANI 2026, BNN menegaskan bahwa perang melawan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(*)
Imron R, C.BJ – Tim | BNN BANKOBATER
























