Ruko Warga di Bontomarannu Diduga Dirusak Sekelompok Orang, Pemilik Pertanyakan Pelayanan Kepolisian
GOWA, Dugaan perusakan sebuah rumah toko (ruko) milik warga di Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah pemilik mengaku mengalami kerugian dan mempertanyakan proses pelayanan saat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 September 2024. Ruko yang disebut merupakan milik sah N. Daeng Janji diduga dirusak oleh sekelompok orang yang disebut dipimpin oleh Daeng Sila bersama beberapa rekannya.
Mengetahui bangunannya mengalami kerusakan, N. Daeng Janji segera mendatangi Polsek Bontomarannu untuk membuat laporan. Namun, ia mengaku diarahkan oleh petugas agar menyampaikan laporan langsung ke SPKT Polresta Gowa, sehingga laporan tidak diterima di tingkat Polsek.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme penerimaan laporan atas dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bontomarannu. Sejumlah warga menilai laporan semestinya dapat diterima terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena merasa belum memperoleh pelayanan sebagaimana yang diharapkan, N. Daeng Janji kemudian mendatangi SPKT Polresta Gowa, tempat laporan pengaduannya akhirnya diterima secara resmi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Bontomarannu maupun Polresta Gowa terkait dugaan perusakan tersebut maupun mengenai alasan pengalihan pelaporan yang dikeluhkan oleh pelapor.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka, menangani perkara ini secara profesional, serta memproses setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian. ( TIM INVESTIGASI )
Redaksi| 23 Juli 2026
























