Kasat Resnarkoba Polresta Gowa Tegaskan Dugaan Pelanggaran Anggota Akan Diproses Sesuai Aturan
GOWA β Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., memberikan penjelasan resmi terkait perhatian publik atas dugaan insiden yang melibatkan dua personel Satresnarkoba Polresta Gowa.
Kompol Ismail menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan maupun pengaduan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, tidak ada laporan yang akan diabaikan, terlebih jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
βKami akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap laporan yang masuk. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,β ujar Kompol Ismail.
Ia menjelaskan, proses perdamaian yang mungkin telah ditempuh oleh pihak-pihak yang berselisih tidak menghentikan mekanisme pemeriksaan internal di lingkungan Polri. Penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota tetap akan dilaksanakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas institusi melalui pembinaan, pengawasan, serta penegakan aturan secara konsisten terhadap seluruh personel.
Kompol Ismail juga memastikan bahwa seluruh informasi dan laporan yang diterima akan dikaji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada penyidik dan unsur pengawas internal menjalankan proses klarifikasi secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas aksi dan tuntutan yang disampaikan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan, yang meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan oleh dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil. Organisasi tersebut juga meminta dilakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan.
Melalui klarifikasi ini, Kasat Resnarkoba Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat diproses secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi| 23 Juli 2026
























