FKPN Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit Total Reklamasi Pesisir Utara Banten dan Hentikan Perampasan Ruang Hidup Nelayan
Jakarta, Indonesia JST NEWS– Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) bersama perwakilan nelayan Bojonegara, Kabupaten Serang, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kamis (23/7). Audiensi tersebut diterima oleh Staf Ahli Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik, Yudi Syamhudi Suyuti.
Kedatangan FKPN merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat pesisir terkait aktivitas reklamasi dan industrialisasi di kawasan pesisir utara Banten yang, menurut mereka, telah berdampak terhadap lingkungan hidup, ruang tangkap nelayan, serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Dalam audiensi tersebut, FKPN menyoroti sejumlah proyek reklamasi yang disebut melibatkan PT Samudra Marine Indonesia (SMI), PT Wilmar, PLTU Jawa 7, dan PT Gandasari Energi. Organisasi tersebut meminta pemerintah mengevaluasi proses perizinan, mulai dari PKKPRL, AMDAL hingga UKL-UPL, serta memastikan seluruh tahapan telah memenuhi prinsip partisipasi publik sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Penasihat FKPN, Kholid Mikdar, menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengesampingkan keselamatan lingkungan hidup maupun hak masyarakat pesisir.
“Pemerintah tidak boleh hanya melihat investasi dari sisi nilai ekonominya, tetapi juga harus menghitung biaya ekologis dan biaya sosial yang ditanggung rakyat. Jangan sampai keuntungan korporasi dibayar dengan hilangnya ruang hidup nelayan,” tegasnya.
Menurut Kholid, seluruh aktivitas reklamasi di pesisir utara Banten perlu diaudit secara menyeluruh melalui kajian ilmiah yang independen.
“Harus dikaji berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memastikan hak masyarakat telah dipenuhi melalui konsultasi publik yang bermakna. Apabila tidak memenuhi ketentuan, pemerintah wajib menghentikan aktivitas tersebut,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dampak reklamasi, menurut FKPN, tidak hanya dirasakan masyarakat Bojonegara.
“Perubahan bentang pesisir diduga telah memengaruhi dinamika arus laut yang berdampak terhadap abrasi dan banjir rob di Pontang, Tirtayasa, Tanara hingga kawasan pesisir utara Banten lainnya. Persoalan ini sudah menjadi isu ekologis dalam satu bentang pesisir dan perlu dikaji secara komprehensif,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Bojonegara, Endang, menggambarkan kondisi yang menurutnya kini dihadapi masyarakat pesisir.
“Kami seperti dicekik. Gunung-gunung dikeruk hingga meninggalkan lubang besar, laut kami ditimbun, debu setiap hari kami hirup, ruang tangkap semakin sempit, dan hasil tangkapan terus menurun. Masyarakat yang menyampaikan keberatan justru merasa menghadapi berbagai tekanan. Kami hanya ingin hidup layak di tanah dan laut kami sendiri,” tuturnya.
Selain persoalan Bojonegara, FKPN juga mempertanyakan tindak lanjut pengaduan Koalisi Rakyat Banten (KRB) yang telah disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup pada 22 Mei 2026.
Pengaduan tersebut mencakup dugaan pengurugan kawasan hutan lindung di Kabupaten Tangerang, dugaan penguasaan kawasan lindung, dugaan penimbunan sungai yang menjadi akses publik, dugaan kerusakan hutan mangrove, dugaan aktivitas tambang ilegal sebagai pemasok material urugan proyek PIK2, hingga dugaan reklamasi ilegal di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.
FKPN menilai penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku berdasarkan kekuatan modal maupun kepentingan ekonomi.
Dalam audiensi tersebut, FKPN juga menyampaikan lima tuntutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, yakni melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap reklamasi pesisir utara Banten, mengevaluasi seluruh dokumen perizinan lingkungan, mengusut dugaan pelanggaran hukum lingkungan dan tata ruang, menghentikan sementara aktivitas reklamasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hingga evaluasi selesai, serta menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi penyampaian tersebut, Staf Ahli Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik Kementerian Lingkungan Hidup, Yudi Syamhudi Suyuti, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik aspirasi masyarakat.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, serta pemangku kepentingan lainnya. Dalam waktu dekat akan dibentuk tim untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan FKPN,” ujarnya.
FKPN menegaskan bahwa pembangunan yang berkeadilan harus menempatkan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dan sumber daya alamnya. Pembangunan tidak boleh mengorbankan ekologi maupun menghilangkan ruang hidup masyarakat pesisir. Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.
FKPN berharap pemerintah dapat menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut melalui langkah-langkah konkret guna menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir utara Banten sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada laut, tutupnya.(*)
Tim- Redaksi |
























