MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen
Jakarta, Indonesia JST NEWS β Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan hanya mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai bahwa penetapan tarif oleh penyelenggara telekomunikasi berdasarkan formula pemerintah pusat harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan merupakan hak milik berupa benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, hak tersebut harus memperoleh perlindungan hukum dan tidak dapat dihapus secara sepihak hanya karena berakhirnya masa aktif paket layanan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan perlindungan terhadap sisa kuota harus diatur secara eksplisit agar pengguna memperoleh kepastian hukum atas layanan yang telah dibayarkan.
βSecara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,β tegas Adies dalam pertimbangan putusan.
Mahkamah juga menilai bahwa layanan internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat di era digital. Karena itu, kebijakan di sektor telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis penyelenggara, melainkan harus menjamin keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan hak konsumen.
Meski demikian, MK tidak mewajibkan satu model layanan tertentu. Operator telekomunikasi tetap diberikan ruang untuk menghadirkan berbagai skema layanan sesuai kebutuhan pasar, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lainnya sepanjang tetap memberikan perlindungan terhadap hak pelanggan.
Mahkamah menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, antara lain akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain yang memberikan kepastian bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Selanjutnya, pemerintah bersama regulator dan penyelenggara jasa telekomunikasi diharapkan menyusun kebijakan teknis sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif tanpa menghambat inovasi dan keberlangsungan industri telekomunikasi nasional.
Dengan putusan tersebut, masyarakat kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat atas hak penggunaan kuota internet yang telah dibeli, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Imron R, C.BJ β Redaksi | 24 Juli 2026
























