Selamat datang di JST News Media

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

afb1ccea 0043 44e4 8451 0c124abbe821

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

Jakarta, Indonesia JST NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan hanya mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai bahwa penetapan tarif oleh penyelenggara telekomunikasi berdasarkan formula pemerintah pusat harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli oleh pelanggan merupakan hak milik berupa benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi. Oleh karena itu, hak tersebut harus memperoleh perlindungan hukum dan tidak dapat dihapus secara sepihak hanya karena berakhirnya masa aktif paket layanan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan perlindungan terhadap sisa kuota harus diatur secara eksplisit agar pengguna memperoleh kepastian hukum atas layanan yang telah dibayarkan.

β€œSecara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” tegas Adies dalam pertimbangan putusan.

IMG 5991Mahkamah juga menilai bahwa layanan internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat di era digital. Karena itu, kebijakan di sektor telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis penyelenggara, melainkan harus menjamin keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan hak konsumen.

Meski demikian, MK tidak mewajibkan satu model layanan tertentu. Operator telekomunikasi tetap diberikan ruang untuk menghadirkan berbagai skema layanan sesuai kebutuhan pasar, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lainnya sepanjang tetap memberikan perlindungan terhadap hak pelanggan.

Mahkamah menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, antara lain akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain yang memberikan kepastian bagi pengguna jasa telekomunikasi.

Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Selanjutnya, pemerintah bersama regulator dan penyelenggara jasa telekomunikasi diharapkan menyusun kebijakan teknis sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga implementasinya dapat berjalan efektif tanpa menghambat inovasi dan keberlangsungan industri telekomunikasi nasional.

Dengan putusan tersebut, masyarakat kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat atas hak penggunaan kuota internet yang telah dibeli, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Imron R, C.BJ – Redaksi | 24 Juli 2026

Journalist Social Them - Your Share Media Social Acsess Online Integrity Network

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

● LIVE
Breaking News: Berita Terbaru Hari Ini
Ekonomi Nasional Menguat
Teknologi AI Mengubah Dunia Media
πŸ”΄ BREAKING NEWS
πŸ”₯ Berita viral hari ini dari JST-NEWS β€’ Update nasional terbaru β€’ Info terkini terpercaya β€’ Skandal terbaru menggemparkan publik β€’ Pantau terus JST-NEWS MEDIA GROUP πŸš€

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

Β 

ULAMA MUDA MILINEALISASI BERSAMA
TIM JST-NEWS MEDIA NASIONAL - DEKENGE'PUSAT GUS IDHAM & GUS ALFI
Klik juga : https://tni.mil.id/
Letnan Jenderal TNI Rudianto, S.M., C.S.F.A.

DEDIKASI DALAM BANGSA DAN NEGARA INDONESIA - BERSAMA MEDIA JST-NEWS

Ibu Negara RI, Bersama ASEAN KE - 42 Bajo Spouse Program, Untuk Indonesia Red-Info/Rika.K
Sukses Kopi Barista - Ayam Bakar , Bantaran Kalimalang - Buaran : Jakarta Timur For Anto Yds & Putri , Stevan, Rizky ( Sukses N Berkarya JST-NEWS)
Silaturahmi Tim-Management Artis JST-News /Ed-RidhoFMΒ©2023-Kediaman/Ust.Syauqi Zainuddin
LOTIM - NTB Β©Reportnews-Jst-News.KUSMIARDI,S.P
Selanjutnya: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Selanjutnya: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen
Masuk
NEXT: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

Bijak Dan Mulia - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara di Indonesia, Segudang Ilmu Tanpa Prestasi Menorehkan Cinta Tanah Air Ibu Pertiwi Untuk Nusa Dan Bangsa Indonesia.

Alam Semesta Mengiringi Setiap Insan Yang Berbudi Pekerti Luhur Mencerdaskan Kedepan Anak Cucu di Indonesia Semua Tidak Miskin Akan hal-hal kehidupan. Untuk Menunjang Mutu Pendidikan, Kesehatan, Perekonmian, Sosial Dan Budaya, Politik, Hukum, Tata Negara, Militer TNI dan Polri, Serta Rakyat Indonesia Menikmati Bekal di Dunia ini Agama, Dunia Dan Akhirat-Nya tersampaikan pada titik Kebahagian Sejahtera Selama-lama nya

klik juga : http://www.inadigital.co.id

Multibahasa Untuk Mengedepankan Mutu Digitalisasi Dalam Sumber Berita-Berita Dengan Struktur Gaya Bahasa Bebas, Kreatif, Inovatif, Ubahan Tangan Jurnalis Lokal di Masyarakat Untuk menciptakan baik dan benar dipengelolaan sederhana selaras menampilkan suasana kajian-kajian yang selalu argumentasi para tokoh, cendikia, maupun sekali kita diberikan ilmu pengetahuan meningkatkan stabilitasisator pengunjung, dan sebagainya sumber daya manusia tak ujub akan hal dunia di penitian pencarian fakta-fakta dua arah, keseimbangan nya pun terdedikasi saling memuliakan satu sama lain di kinerja sama kedepan.

#Bersama Indonesia Maju #Lampung #pontianak Asahan Bali Banten Bekasi berita Berita Jakarta Berita Jawa Tengah berita kalimantan Berita Terkini Daerah Istimewa Yogyakarta Daerah Khusus Jakarta Daerah Propinsi Jawa Tengah Daerah Provinsi Jawa Tengah DKI Jakarta headline Indonesia Internasional Jabodetabek Jakarta Jakarta & Sekitarnya Jakarta Dan Sekitarnya Jakarta Utara Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur kabupaten Kabupaten Karanganyar Kabupaten Kendal Kabupaten Lebak Kalimantan Karanganyar Kendal nasional Plus News Polres Polri Semarang Sulawesi Sumatera Sumatera Utara Surakarta TNI DAN POLRI

Journalist Society Them - Berita Mendidik Citra Bangsa Dan Negara - Keredaksian Dalam Mengolah Dengan Mutu VISI Bijak Dan Mulia

Jl.Plumpang B No.18 Rawabadak Selatan, Koja 14230 / Cs@ : 0858 - 4608 - 7780

You cannot copy content of this page

Click to listen highlighted text!