SIDANG AGUS PALON: Kesaksian Berbeda-Beda, Hakim Tegur Saksi karena Dinilai Tidak Konsisten
Blaro β Persidangan lanjutan perkara dugaan perusakan jalan cor dengan terdakwa Agus Sutrisno alias Agus Palon di Pengadilan Negeri Blora pada Senin (20/7/2026) kembali mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari pihak CV Meteor Jaya, yakni Sarko dan Saleri Sutrisno.(24/7)

Dalam persidangan, kedua saksi sama-sama menerangkan bahwa Agus Palon melintasi jalan yang sedang dicor sebanyak tiga kali pulang-pergi. Dengan keterangan tersebut, menurut kedua saksi seharusnya terdapat enam jejak ban yang berasal dari kendaraan terdakwa.
Namun, ketika ditanya mengenai jejak ban lainnya yang tampak dalam dokumentasi perkara, kedua saksi mengaku tidak mengetahui jejak tersebut berasal dari kendaraan siapa.
Kedua saksi juga sama-sama menerangkan bahwa mereka baru mengetahui adanya pekerjaan pengecoran pada hari pelaksanaan pekerjaan dan tidak mengetahui adanya sosialisasi kepada masyarakat sebelum proyek dimulai.
Sarko yang bertugas sebagai petugas pengatur lalu lintas (flagman) mengaku baru direkrut pada hari pelaksanaan pekerjaan. Ia juga menerangkan tidak dibekali alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja maupun bendera sebagai perlengkapan dasar seorang flagman.
Selain itu, kedua saksi membenarkan bahwa seluruh badan jalan ditutup untuk proses pengecoran dan di sepanjang ruas jalan tersebut terdapat banyak rumah warga yang memiliki kendaraan bermotor. Meski demikian, keduanya menyatakan warga masih dapat keluar masuk dengan melintas di depan teras rumah masing-masing.
Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa karena dokumentasi foto yang diperlihatkan di persidangan menunjukkan bagian depan sejumlah rumah tampak dipenuhi material batu. Menurut pihak pembela, kondisi tersebut masih perlu diuji lebih lanjut.
Kedua saksi juga menerangkan bahwa perbaikan terhadap jalan yang mengalami kerusakan baru dilakukan sekitar satu minggu setelah peristiwa tersebut.
Selama pemeriksaan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra, S.H., M.Hum., sempat menegur saksi Sarko agar memberikan keterangan secara konsisten. Teguran tersebut disampaikan setelah majelis menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam beberapa bagian keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.
Menanggapi jalannya persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Darda Syahrizal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dari seluruh saksi yang telah diperiksa, keterangan mengenai frekuensi kendaraan terdakwa melintasi jalan tidak pernah benar-benar sama.
Β«βDari seluruh saksi yang telah diperiksa, baru saksi pada persidangan hari ini yang sama-sama menyebut tiga kali pulang-pergi. Sementara saksi-saksi sebelumnya memberikan keterangan yang berbeda-beda dan tidak pernah benar-benar klop. Ini tentu menjadi bagian yang harus dinilai oleh majelis hakim,β ujar Darda.Β»
Menurut Darda, muncul pula pertanyaan mengenai jejak ban lain yang tampak dalam dokumentasi perkara.
Β«βKalau saksi menyatakan jejak ban terdakwa hanya enam, lalu jejak ban lainnya milik siapa? Itu yang juga harus dijawab melalui proses pembuktian. Apalagi dari persidangan sebelumnya telah muncul fakta mengenai sistem pengamanan proyek yang dipersoalkan pihak pembela. Seluruh rangkaian fakta itu perlu diuji untuk mengetahui apakah ada faktor lain yang turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan,β katanya.Β»
Darda menegaskan bahwa dirinya tidak membenarkan apabila kliennya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, menurutnya, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian yang utuh.
Β«βSaya tidak membela apabila Agus memang terbukti bersalah. Tetapi jangan sampai seluruh kesalahan dan seluruh nilai kerugian dibebankan hanya kepada Agus semata karena videonya yang viral melintasi jalan tersebut. Persidangan harus mengungkap seluruh fakta secara objektif agar diketahui siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab sesuai alat bukti yang sah,β tegasnya.
Redaksi | 24 Juli 2026
























