Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker Fasilitasi Penyelesaian PHK 134 Karyawan PT Amos Indah Indonesia, Kompensasi Capai Rp12,7 Miliar
JAKARTA, Indonesia JST News β Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan karyawannya. Melalui proses dialog dan mediasi yang berlangsung selama beberapa pekan, para pihak mencapai kesepakatan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) senilai Rp12,7 miliar, yang akan dibayarkan sesuai masa kerja masing-masing pekerja.
Penyelesaian tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan Polri agar sengketa hubungan industrial dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan mengedepankan musyawarah.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., menyampaikan bahwa keberhasilan penyelesaian perkara ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan serikat pekerja dalam menciptakan solusi yang berkeadilan.
Menurutnya, pendekatan dialog dan mediasi tidak hanya memberikan kepastian atas hak-hak pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut.
βAlhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,β ujar Afriansyah Noor di Jakarta, Kamis (23/7).
Keberhasilan penyelesaian kasus PT Amos Indah Indonesia dinilai menjadi contoh bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui komunikasi dan musyawarah dapat menghasilkan solusi yang mengakomodasi kepentingan pekerja maupun perusahaan.
Desk Ketenagakerjaan Polri juga mengimbau masyarakat yang menghadapi persoalan hubungan industrial untuk memanfaatkan mekanisme dialog dan mediasi melalui Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat Mabes Polri, Polda, maupun Polres. Langkah tersebut diharapkan menjadi upaya awal dalam memperoleh penyelesaian sengketa yang efektif, bijaksana, dan berkeadilan.(*)
Redaksi β Tim | Divisi Humas Polri
























