“Saya Dikriminalisasi”, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Ditahan Kejagung
JAKARTA, Indonesia JST NEWS– Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat (24/7/2026) siang hingga malam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Usai diperiksa selama lebih dari 10 jam, Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.
Pihak yang terlibat dalam peristiwa ini adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai pihak yang diperiksa dan ditahan, serta penyidik Kejaksaan Agung yang menangani proses hukum tersebut.
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026, sejak siang hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Penahanan dilakukan segera setelah pemeriksaan selesai.
Seluruh proses pemeriksaan dan penahanan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, Febrie dibawa menggunakan mobil tahanan berwarna hijau bertuliskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang dilengkapi terali besi pada bagian jendelanya.
Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam rangka proses penyidikan perkara yang tengah ditangani. Di sisi lain, Febrie menyatakan tidak sependapat dengan keputusan tersebut. Menurutnya, alat bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjadi dasar penahanan dan masih memerlukan pendalaman.
“Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu,” ujar Febrie.
Ia juga menyebut, dalam praktik penanganan perkara saat dirinya menjabat, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah seluruh alat bukti diuji melalui beberapa kali gelar perkara (expose).
“Dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak zolim hingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan.”
Febrie menambahkan bahwa dirinya menghormati keputusan pimpinan, namun menilai proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Terima kasih ya.”
Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung dengan pengawalan petugas menuju mobil tahanan. Ia tampak tidak mengenakan rompi merah muda (pink) yang lazim dikenakan tahanan Kejaksaan Agung saat diperkenalkan kepada publik. Sebelum memasuki kendaraan, ia menyampaikan pernyataannya kepada awak media, kemudian dibawa meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung telah melaksanakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Sementara itu, keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, dasar hukum penahanan, dan pasal yang disangkakan masih menunggu penyampaian resmi dari Kejaksaan Agung. Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang menjalani proses hukum tetap berhak memperoleh pemeriksaan yang adil hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Redaksi | 25 Juli 2026
























