- Berita Terkini
- Hukum
- Internasional
- Keagamaan
- Kebudayaan
- Nasional
- Organisasi
- Pendidikan
- Politik
- Sekolah Tinggi
- TNI - POLRI
*Kemerdekaan Belum Selesai : Ketika Negara Masih Gagal Memerdekakan Rakyat*
Β
JST-NEWS.COM-tanggal 17 Agustus, Indonesia kembali mengenang bagaimana perjuangan para pendiri bangsa dalam merebut kemerdekaan. Menjelang peringatan kemerdekaan Upacara digelar, bendera dikibarkan, spanduk, baliho dan pidato tentang nasionalisme kembali memenuhi ruang publik. Namun, di balik perayaan itu, ada pertanyaan yang layak diajukan: apakah kemerdekaan benar-benar telah dirasakan oleh seluruh rakyat ? Bagi negara berkembang seperti Indonesia, kemerdekaan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan asing saja, tetapi juga sebagai kebebasan dari kemiskinan, ketimpangan, korupsi, dan ketidakadilan. Pada titik inilah pemerintah perlu menerima kritik secara terbuka.
Berbagai indikator pembangunan menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kemajuan dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak selalu berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan. Ketimpangan pendapatan masih terjadi, sementara sebagian masyarakat tetap kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak, pendidikan berkualitas, dan layanan kesehatan yang merata. Pembangunan sering kali lebih terlihat di kota-kota besar, sedangkan banyak wilayah terpencil masih menghadapi keterbatasan fasilitas dasar. Jika manfaat pembangunan hanya dirasakan oleh sebagian kelompok, maka kemerdekaan kehilangan makna substantifnya.
Persoalan lain yang terus menggerus kepercayaan publik adalah korupsi. Berbagai kasus yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan masih menjadi masalah serius di berbagai tingkat pemerintahan. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan. Setiap anggaran yang diselewengkan berarti berkurangnya kesempatan anak memperoleh Pendidikan, Kesehatan, kesejateraan yang layak, tertundanya pembangunan fasilitas kesehatan, Pendidikan atau terhambatnya pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Pemerintah juga perlu lebih terbuka terhadap kritik. Dalam negara demokrasi, kritik bukan ancaman, melainkan mekanisme pengawasan agar kekuasaan tetap berada di jalur konstitusi. Ketika kritik justru dianggap sebagai serangan politik atau dibalas dengan pendekatan yang represif, ruang demokrasi menjadi semakin sempit. Pemerintah yang percaya diri seharusnya mampu menjawab kritik dengan data, evaluasi kebijakan, dan perbaikan nyata, bukan sekadar narasi keberhasilan.
Di sisi lain, rakyat juga tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya. Demokrasi yang sehat membutuhkan masyarakat yang aktif mengawasi kebijakan, menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, serta menolak praktik politik uang dan penyebaran informasi palsu. Pemerintah lahir dari proses demokrasi, tetapi kualitas demokrasi ditentukan oleh partisipasi warga negara. Karena itu, hubungan antara rakyat dan pemerintah bukan hubungan penguasa dengan yang dikuasai, melainkan hubungan antara pemberi mandat dan penerima mandat.
Kemerdekaan pada akhirnya bukan hanya tentang mengingat masa lalu, tetapi juga tentang keberanian mengevaluasi masa kini. Pemerintah harus menyadari bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya dibangun melalui pertumbuhan ekonomi atau proyek pembangunan, melainkan melalui keberhasilan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Selama masih ada masyarakat yang tertinggal, pelayanan publik yang tidak setara, humanis, dan praktik korupsi yang merugikan negara yang akhir akhir ini marak terjadi di elit pimpinan negara, perjuangan mengisi kemerdekaan belum dapat dikatakan selesai.
Mengkritik pemerintah bukan berarti tidak mencintai Indonesia. Sebaliknya, kritik yang berbasis data, disampaikan secara etis, dan bertujuan mendorong perbaikan merupakan bentuk tanggung jawab warga negara terhadap masa depan bangsa. Kemerdekaan akan benar-benar bermakna ketika pemerintah berani mendengar, rakyat berani mengawasi, dan keduanya bekerja sama mewujudkan cita-cita yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: melindungi seluruh bangsa Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah patut didukung ketika mengambil langkah-langkah yang memperkuat integritas aparatur negara, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, mempercepat digitalisasi layanan publik, dan memperketat pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Reformasi birokrasi harus terus dilanjutkan agar lembaga-lembaga tinggi negara bekerja lebih profesional, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Jabatan publik harus dipandang sebagai amanah untuk melayani masyarakat, bukan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
Di sisi lain, penataan lembaga tinggi negara perlu dilakukan secara berkelanjutan agar koordinasi antarlembaga semakin efektif dan pengambilan kebijakan lebih berorientasi pada kepentingan nasional. Sistem pengawasan internal maupun eksternal harus diperkuat, sementara prinsip meritokrasi harus menjadi dasar dalam pengisian jabatan strategis. Aparatur yang berintegritas perlu diberikan penghargaan, sedangkan pelanggaran hukum harus diproses secara adil tanpa membedakan kedudukan atau latar belakang pelakunya. Penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Pemerintahan yang kuat juga harus menjadi pemerintahan yang humanis. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau banyaknya proyek fisik, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan mampu melindungi kelompok rentan, membuka akses pendidikan, menciptakan lapangan kerja, dan menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan bermartabat. Rakyat harus diperlakukan sebagai mitra pembangunan yang didengar aspirasinya, bukan sekadar objek kebijakan. Dirgahayu kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesiaβ¦Merdeka !!!
Β
Β
*Dr. Drs. H. Tri Leksono Ph,.S.Kom,.M.Pd,.Kons*
(Sukindar)
























