Tegas! Kejagung: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Berpotensi Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Jakarta, Indonesia JST NEWS β Kejaksaan Agung menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah.Β
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7/2026). Sebelumnya, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pertama pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Menurut Rudi, apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana guna menjamin kelancaran proses penyidikan.
βPemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran pihak yang dipanggil sangat diperlukan agar proses penyidikan berlangsung efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,β ujar Rudi.
Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan seseorang.
Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung. Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung masih menunggu kehadiran Febrie Adriansyah sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan. Apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik menyatakan akan mempertimbangkan penerapan upaya paksa sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.(*)
Redaksi | 24 Juli 2026
























