YPHMI Gandeng BP3MI, Disnaker, APDESI dan Kecamatan Kronjo Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Kabupaten Tangerang, Indonesia JST NEWS— Upaya memperkuat perlindungan perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Yayasan Pengaduan Hukum Masyarakat Indonesia (YPHMI) bersama BP3MI Banten, Dinas Ketenagakerjaan, Pemerintah Kecamatan Kronjo, APDESI Kecamatan Kronjo, serta Media Infoterbit.com menggelar sosialisasi pemberdayaan dan perlindungan perempuan, anak, serta pekerja migran di Aula Kecamatan Kronjo, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan yang diikuti puluhan ibu rumah tangga dan mantan pekerja migran ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memberikan pemahaman mengenai prosedur penempatan pekerja migran secara resmi, sekaligus mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Acara menghadirkan narasumber Ketua YPHMI Dr. (c) Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me., CLI., Theresia Evy Lonita, S.Sos., M.Si. dari BP3MI Banten, serta Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Hj. Iis Kurniati. Turut hadir Ketua APDESI Kecamatan Kronjo sekaligus Kepala Desa Pasilian, H. Abdulatip.
Mewakili Camat Kronjo M. Mumu Mukhlis, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Wahid Zulfikar mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Ia berharap para peserta menjadi penyambung informasi di lingkungan masing-masing agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri memilih jalur resmi sehingga memperoleh perlindungan hukum.
Ketua YPHMI, Dr. (c) Tuti Susilawati, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat agar memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja migran serta bersama-sama mencegah praktik perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap perempuan, anak, maupun pekerja migran Indonesia.
Sementara itu, Theresia Evy Lonita dari BP3MI Banten mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar melalui jalur nonprosedural. Menurutnya, pekerja migran yang berangkat secara ilegal berisiko kehilangan perlindungan hukum, jaminan keselamatan, dan kepastian atas hak-haknya apabila menghadapi persoalan di negara tujuan.
Hal senada disampaikan Hj. Iis Kurniati. Ia menjelaskan bahwa pekerja migran yang berangkat secara prosedural akan memperoleh pembekalan keterampilan, dokumen resmi, pendampingan, serta perlindungan selama masa penempatan. Sebaliknya, jalur ilegal berpotensi menimbulkan penipuan, eksploitasi, hingga menjadi korban TPPO.

Ketua APDESI Kecamatan Kronjo, H. Abdulatip, menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
“APDESI Kecamatan Kronjo mendukung penuh kegiatan ini karena memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah desa harus aktif memberikan pemahaman kepada warga agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Melalui sinergi dengan BP3MI, Disnaker, YPHMI, dan pemerintah kecamatan, kami berharap semakin banyak warga yang memilih jalur resmi sehingga hak dan keselamatannya benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Salah seorang peserta, Lulu Navisah, mantan pekerja migran Indonesia, mengaku memperoleh wawasan baru mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi. Ia berkomitmen menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga dan masyarakat di lingkungannya agar tidak menjadi korban penempatan ilegal.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif serta konsultasi mengenai persyaratan dan mekanisme penempatan pekerja migran secara resmi. Melalui kolaborasi pemerintah, APDESI, BP3MI, Disnaker, YPHMI, dan media, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga perlindungan terhadap perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia dapat terwujud secara lebih optimal.
Imron R., C.BJ – Redaksi | 24 Juli 2026
























