Jaksa Agung Lantik Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Penegakan Hukum
JAKARTA, Indonesia JST NEWS β Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah enam pejabat Eselon I Kejaksaan Agung dalam upacara yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumβat (24/7/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kepemimpinan untuk meningkatkan kinerja institusi penegak hukum.
Enam pejabat yang dilantik yakni Prof. Dr. Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Dr. Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab.
Menurut Burhanuddin, para pejabat yang baru dilantik dituntut mampu menunjukkan kepemimpinan yang kuat, menjaga soliditas organisasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang objektif dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
Kepada Wakil Jaksa Agung, Burhanuddin meminta agar memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan sinergi antarsatuan kerja, serta mengawal penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus secara profesional, independen, dan bebas dari praktik yang dapat mencederai integritas institusi.
Untuk Jampidum, Jaksa Agung menekankan pentingnya memperkuat peran jaksa sebagai dominus litis melalui penerapan KUHP dan KUHAP baru secara profesional, cermat, serta mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Sementara kepada Jampidsus, Burhanuddin meminta agar segera melakukan konsolidasi internal pasca pergantian pimpinan, memastikan penanganan perkara tindak pidana korupsi tetap berjalan tanpa hambatan, objektif, transparan, independen, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain memimpin penanganan perkara korupsi, Jampidsus juga dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Khusus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial DR dan FA yang berasal dari penyidik Polri, Jaksa Agung menegaskan penanganannya tetap berada di bawah kewenangan Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Jaksa Agung meminta modernisasi sistem pendidikan dan pelatihan guna mencetak jaksa yang kompeten, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta tetap berpegang pada nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset diminta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana secara efektif, transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Adapun Staf Ahli Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum diharapkan aktif memberikan analisis strategis, pemetaan risiko, serta rekomendasi kepada pimpinan terkait dinamika politik, keamanan nasional, dan perkembangan penegakan hukum.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh pejabat agar tidak menjadi pemimpin yang berjarak dengan bawahannya. Menurutnya, seorang pemimpin harus hadir di tengah jajaran, mendengar langsung persoalan di lapangan, serta mampu memberikan solusi yang nyata.
Ia juga menegaskan bahwa sumpah jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada negara dan hukum, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
βJangan pernah sekalipun mempertaruhkan marwah institusi dan kepercayaan masyarakat hanya demi kepentingan pribadi,β tegas Jaksa Agung.
Pelantikan tersebut diharapkan semakin memperkuat reformasi birokrasi Kejaksaan serta meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di Indonesia.
Redaksi | 25 Juli 2026Β
























