Proyek Rigid Beton Jalan Poros Cipayen Disorot, Diduga Kurangi Kubikasi Pengawasan Dinas Bina Marga Dipertanyakan …?
KABUPATEN TANGERANG β Pelaksanaan proyek pembangunan rabat beton/rigid beton di Jalan Poros Cipayen, Desa Cisereh, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Karya Ziddan Putra MandiriΒ dengan nilai kontrak sebesar Rp148.470.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh di lapangan, proyek tersebut diduga mengalami pengurangan volume atau kubikasi pekerjaan. Selain itu, minimnya pengawasan di lokasi proyek dinilai berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
βSejumlah warga berharap pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran dari hasil pajak masyarakat dapat dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menghasilkan kualitas jalan yang baik dan memiliki umur layanan yang panjang.

βMasyarakat juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dari Dinas Bina Marga sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Pengawasan yang optimal dinilai menjadi faktor penting agar setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan, baik dari sisi mutu, volume, maupun penggunaan anggaran.
βAnggaran pembangunan ini berasal dari uang rakyat. Karena itu pelaksanaannya harus transparan, sesuai spesifikasi, dan diawasi secara ketat agar tidak merugikan masyarakat,β ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Karya Ziddan Putra Mandiri maupun Dinas Bina Marga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengurangan kubikasi dan minimnya pengawasan pada proyek tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red/Tim)
























