Ahli Waris Kamaria Tempuh Jalur Hukum Terkait Sengketa Tanah Warisan di Takalar
Takalar, 27 Juli 2026 β Sengketa hak waris atas sebidang tanah empang di Desa Aeng Towa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, kini memasuki proses hukum. Iqbal Dg Liong, yang mengaku sebagai ahli waris almarhumah Kamaria, memilih menempuh jalur hukum sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas hak waris yang dipersengketakan.
Iqbal Dg Liong menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan belum menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, proses hukum diharapkan dapat menjadi sarana untuk menguji fakta, alat bukti, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
βKami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas hak waris yang kami yakini,β ujar Iqbal Dg Liong.
Melalui tim kuasa hukumnya, perkara tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah dokumen dan bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut juga telah disiapkan sebagai bagian dari proses hukum.
Pihak ahli waris berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga setiap tahapan dapat berjalan sesuai prosedur serta menghasilkan keputusan yang berlandaskan fakta dan hukum.
Iqbal Dg Liong juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari tindakan maupun pernyataan yang berpotensi memperkeruh situasi sebelum adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Pihak-pihak yang berkaitan dengan sengketa memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. Arifin Sulsel
























