Bocah Angon Menggembala Kesadaran: Bongkar Cara Berpikir Ilmiah dalam Politik, Jangan Mudah Terprovokasi, Pahami Fakta dan Konstitusi
JAKARAT, Indonesia JST NEWS– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) menegaskan bahwa pendidikan politik merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat yang cerdas, kritis, dan taat hukum. Politik tidak semestinya dipahami hanya sebagai arena perebutan jabatan, melainkan sebagai ilmu yang mengajarkan bagaimana kekuasaan dijalankan secara konstitusional untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kepentingan umum. Selasa, 28 Juli 2026
Ketua Umum DPP FRJRI, ELK Hariyono, SH., menyampaikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Oleh karena itu, seluruh penyelenggaraan pemerintahan, kebebasan berpendapat, maupun aktivitas pers harus berjalan dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Demokrasi yang sehat tidak lahir dari saling mencaci atau menyebarkan kebencian, melainkan dari masyarakat yang memahami hukum, menghargai perbedaan pendapat, serta mengedepankan dialog yang bermartabat. Pers memiliki tanggung jawab moral untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar ELK Hariyono.
Sebagai organisasi profesi pers, DPP FRJRI mengingatkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
* Pasal 2, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
* Pasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
* Pasal 6, yang menjelaskan fungsi pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi yang menjalankan peran profesional.
Sekretaris DPP FRJRI, Imron R., C.BJ. (Bocah Angon), menjelaskan bahwa pemahaman ilmu politik menjadi bekal penting agar masyarakat tidak mudah diprovokasi oleh narasi yang menyesatkan.
“Politik bukan hanya soal pemilu, partai, atau siapa yang menang. Politik adalah ilmu tentang bagaimana keputusan publik dibuat, bagaimana kekuasaan digunakan, dan bagaimana rakyat mengawasinya. Karena itu, masyarakat perlu memahami ilmu politik agar mampu mengawal kebijakan secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Bocah Angon, demokrasi tidak berhenti pada pelaksanaan pemilihan umum. Demokrasi juga ditopang oleh empat pilar utama dalam kehidupan publik, yaitu kebebasan pers, kebebasan berpendapat, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, akuntabilitas pejabat publik, serta pengawasan masyarakat terhadap setiap kebijakan negara.
Mengutip pemikiran ilmuwan politik Harold D. Lasswell, politik dapat dipahami melalui pertanyaan sederhana, “Who gets what, when, and how” atau “Siapa memperoleh apa, kapan, dan dengan cara bagaimana.” Pertanyaan tersebut merupakan metode berpikir ilmiah untuk memahami proses kebijakan publik, bukan untuk menumbuhkan prasangka ataupun permusuhan.

Bocah Angon juga mengingatkan pentingnya membedakan antara fakta, opini, dan analisis dalam kehidupan demokrasi.
“Fakta adalah sesuatu yang dapat dibuktikan melalui data, dokumen, atau peristiwa nyata. Opini merupakan pandangan atau penilaian seseorang. Sedangkan analisis adalah penjelasan yang disusun berdasarkan fakta dengan menggunakan teori, logika, dan metode ilmiah. Masyarakat yang mampu membedakan ketiganya akan lebih bijak dalam menyikapi informasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi selama disampaikan secara santun, berbasis data, menghormati hukum, dan tidak menyerang kehormatan pribadi.
“Biasakan menguji kebijakan, bukan membenci orangnya. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Demokrasi membutuhkan warga negara yang berpikir kritis, bukan masyarakat yang mudah terprovokasi oleh isu tanpa dasar,” tegasnya.
Sementara itu, Syarifuddin, Wakil Ketua Umum DPP FRJRI, menilai bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab besar sebagai pilar demokrasi dalam mencerdaskan masyarakat.
“Pers bukan sekadar menyampaikan peristiwa, tetapi juga memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat. Jurnalisme yang profesional harus berpijak pada verifikasi, keberimbangan, independensi, dan kepentingan publik sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” ungkapnya.
Di akhir pernyataan bersama, DPP FRJRI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan ilmu politik sebagai sarana membangun peradaban demokrasi yang beretika, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta memperkuat persatuan nasional.
“Politik yang bermartabat bukanlah politik yang memecah belah rakyat, melainkan politik yang menghadirkan keadilan, menjaga konstitusi, menghormati hukum, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Pers yang merdeka, rakyat yang cerdas, dan pemerintah yang akuntabel merupakan fondasi utama Indonesia sebagai negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” (*)
Redaksi | 28 Juli 2026
























