- Berita Terkini
- Hukum
- Internasional
- Jawa Tengah
- Nasional
- Organisasi
- Pemerintahan
- Pendidikan
- Sosial
- TNI - POLRI
SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI BERSAMA TIM HUKUM SUBUR JAYA LAWFIRM HADIRI SIDANG, PERKARA 292/PDT.G/2026 DI PN SEMARANG DITUNDA 6 AGUSTUS 2026 BPR ARTOMORO TIDAK HADIR

JST-NEWS.COM -SEMARANG, 30 JULI 2026_ – Sidang lanjutan perkara perdata *Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg* di *Pengadilan Negeri Semarang* yang dijadwalkan *Kamis, 30 Juli 2026 pukul 09.00 WIB* ditunda.
Penundaan dilakukan karena *Tergugat 1, BPR Artomoro*, tidak hadir dalam persidangan. Majelis Hakim kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya pada *Rabu, 6 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB* dengan agenda pemanggilan kembali *Tergugat 1*.
Sebelumnya, pada 21 Juli 2026 perkara ini telah menjalani mediasi yang difasilitasi _Hakim Mediator Maridjo, S.H., M.H._ dan dinyatakan gagal, sehingga dilanjutkan ke pokok perkara.
*Kehadiran Tim Hukum*
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*, bersama Tim Hukum *SUBUR JAYA LAWFIRM* tetap hadir mengawal jalannya persidangan hari ini.
Pihak Penggugat didampingi oleh:
– *Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*
– *Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*
Tim Hukum FERADI WPI yang turut mengawal:
– *Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.*
– *Jupri, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.*
– Ilma Nurul Fadillah, S.H.
Pemberitahuan sidang sebelumnya juga telah diterima melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI dengan agenda _Relaas Panggilan Sidang / Relaas Pemberitahuan Putusan_ untuk perkara *292/Pdt.G/2026/PN Smg*.
*Pernyataan Tim*
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, *Adv. Donny Andretti*, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan penundaan dan akan tetap hadir pada sidang 6 Agustus 2026 mendatang.
Waketum DPP FERADI WPI *Sukindar* menegaskan komitmen FERADI WPI untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Demi menghormati proses hukum yang berjalan, identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan.
Informasi perkembangan perkara dapat dipantau melalui menu Detil Perkara *292/Pdt.G/2026/PN Smg* di e-Court MA RI.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Red Ilma)
























